Jakarta, albrita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Riau Abdul Wahid setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11). Dua hari kemudian, Abdul Wahid muncul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan.
Sekitar pukul 13.46 WIB, Abdul Wahid tiba di lokasi dengan tangan terborgol. Ia berjalan cepat menuju lobi gedung, sementara dua petugas kepolisian mengawalnya dengan ketat. Meski banyak wartawan menunggu, ia memilih diam tanpa memberikan komentar apa pun.
Sementara itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penganggaran di Dinas PUPR Riau. Selain itu, ia menjelaskan bahwa pelaku diduga meminta jatah dari proyek-proyek pemerintah daerah. “Modusnya berupa permintaan jatah anggaran yang mengalir ke kepala daerah,” ujar Budi.
Selain menangkap 10 orang, tim penyidik KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 1,6 miliar dari dua lokasi berbeda. Uang itu terdiri dari pecahan rupiah, dolar AS, dan poundsterling. Menurut Budi, uang tersebut berasal dari penyerahan kepada kepala daerah. Lebih lanjut, ia menyebut bahwa praktik ini bukan yang pertama kali terjadi, melainkan sudah berulang sebelumnya.
Kemudian, KPK menyimpan uang pecahan rupiah yang mereka temukan di Provinsi Riau dan membawa uang asing dari rumah Abdul Wahid di Jakarta. Setelah itu, lembaga antikorupsi tersebut memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum terhadap para pihak yang diamankan. Selanjutnya, KPK akan mengumumkan nama-nama tersangka serta rincian kasus dalam konferensi pers pada Rabu sore.
Dengan perkembangan ini, publik menunggu langkah berikutnya dari KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat tinggi daerah tersebut. (MDA*)









