Jakarta, albrita.com – KPK menahan Arso Sadewo, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), karena dugaan korupsi transaksi gas dengan PT PGN periode 2017-2021.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyidik menetapkan penahanan 20 hari, mulai 21 Oktober hingga 9 November 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih.
PT IAE mengalami kesulitan keuangan. Komisaris Iswan Ibrahim meminta Arso menjalin kerja sama dengan PT PGN. Arso menggunakan Yugi Prayanto untuk menemui Hendi Prio Santoso, Direktur Utama PT PGN 2009-2017.
Mereka menyepakati kerja sama jual beli gas. Arso menyerahkan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada Hendi. Hendi memberikan USD 10.000 kepada Yugi sebagai imbalan atas perkenalan tersebut.
KPK menjerat Arso berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Arso belum memberikan pernyataan resmi.
Sebelumnya, KPK menahan Iswan Ibrahim, Danny Praditya, dan Hendi Prio Santoso. KPK menyatakan tindakan itu menimbulkan kerugian negara sebesar USD 15 juta. (MDA*)









