Jakarta, albrita.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dan menyita uang tunai lebih dari Rp 1 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin (3/11). Tim KPK menemukan uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan poundsterling saat menjalankan operasi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim lapangan mengamankan 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPRPKPP Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan, dan Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda.
“Tim KPK mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah, USD, dan poundsterling. Jika dikonversi, totalnya lebih dari Rp 1 miliar,” kata Budi di Jakarta, Selasa (4/11).
Selain itu, petugas KPK juga menggiring Abdul Wahid dan para pejabat PUPR ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa siang. Setelah itu, tim penyidik memeriksa seluruh pihak yang tertangkap selama di Riau sebelum membawa mereka ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Kemudian, Budi menegaskan bahwa sembilan orang telah tiba di Jakarta. “Gubernur Abdul Wahid termasuk di antara sembilan orang itu,” ujar Budi. Dengan demikian, KPK kini memusatkan pemeriksaan terhadap peran masing-masing pihak yang terlibat.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan pelaksanaan OTT di Riau.
“KPK melakukan OTT di Riau. Tim menangkap Gubernur dan beberapa pejabat Dinas PUPR,” ujar Fitroh pada Senin (3/11).
Selanjutnya, tim penyidik menelusuri dugaan tindak korupsi yang melibatkan Abdul Wahid dan pejabat Dinas PUPR Riau. Oleh karena itu, KPK menegaskan akan menggunakan waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang tertangkap.
Terlebih lagi, KPK berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Meskipun begitu, lembaga antirasuah tersebut tetap menekankan asas kehati-hatian dalam menetapkan status hukum para terperiksa. (MDA*)









