Jakarta, albrita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, “KPK menetapkan satu tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemnaker.” KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Oktober 2025 untuk Hery. Hery belum memberikan keterangan terkait penetapan tersangka itu.
Sebelumnya, KPK menahan delapan tersangka dalam dua gelombang pada 17 dan 24 Juli 2025. Kedelapan tersangka itu meliputi Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
KPK menilai para tersangka mengumpulkan uang hingga Rp 53,7 miliar dari pemerasan TKA. Mereka menggunakan sebagian uang untuk makan-makan pegawai Kemnaker. Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menambahkan, “Mereka membagikan uang setiap dua minggu. Sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA menerima total Rp 8,94 miliar.”
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MDA*)









