KPK Tetapkan Mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto sebagai Tersangka Pemerasan TKA

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto. Foto: X/ @KemnakerRI

Mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto. Foto: X/ @KemnakerRI

Jakarta, albrita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, “KPK menetapkan satu tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemnaker.” KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Oktober 2025 untuk Hery. Hery belum memberikan keterangan terkait penetapan tersangka itu.

Baca Juga :  Nadiem Makarim Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini di PN Jakarta Selatan

Sebelumnya, KPK menahan delapan tersangka dalam dua gelombang pada 17 dan 24 Juli 2025. Kedelapan tersangka itu meliputi Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK menilai para tersangka mengumpulkan uang hingga Rp 53,7 miliar dari pemerasan TKA. Mereka menggunakan sebagian uang untuk makan-makan pegawai Kemnaker. Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menambahkan, “Mereka membagikan uang setiap dua minggu. Sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA menerima total Rp 8,94 miliar.”

Baca Juga :  Polda Sumut Tangkap Pelaku Penipuan yang Ngaku Raline Shah

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MDA*)

Berita Terkait

Polres Asahan Minta Ibu-Ibu Pengajian Libatkan Polisi Saat Gerebek Judi
ARRUKI dan LP3HI Gugat SK Bebas Bersyarat Setya Novanto ke PTUN Jakarta
Penasihat Hukum Nilai Kejaksaan Abaikan Kondisi Sri Purnomo
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Pengacara di Tanah Abang
Risnadi Tabrak Lari di Sragen, Satu Keluarga Tewas, Polisi Tangkap Pelaku
Pengacara Ditembak Pelaku Pengeroyokan di Tanah Abang, Jakarta Pusat
Pengadilan Surabaya Vonis Muhammad Darmawanto 1 Tahun 5 Bulan Penjara Kasus Penipuan Tas Hermes
Kejaksaan Agung Segera Eksekusi Harvey Moeis Usai Kasasi Ditolak

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 02:10 WIB

Polres Asahan Minta Ibu-Ibu Pengajian Libatkan Polisi Saat Gerebek Judi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:33 WIB

KPK Tetapkan Mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto sebagai Tersangka Pemerasan TKA

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:02 WIB

ARRUKI dan LP3HI Gugat SK Bebas Bersyarat Setya Novanto ke PTUN Jakarta

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:33 WIB

Penasihat Hukum Nilai Kejaksaan Abaikan Kondisi Sri Purnomo

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Pengacara di Tanah Abang

Berita Terbaru

Ilustrasi umrah. Foto: Shutterstock

Nasional

DPR Tegaskan Umrah Mandiri Legal dan Tetap Lindungi Jemaah

Kamis, 30 Okt 2025 - 03:10 WIB