Jakarta, albrita.com — Komisi Yudisial (KY) memanggil tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dalam persidangan kasus korupsi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Pemeriksaan berlangsung pada 28 Oktober 2025.
Ketiga hakim itu ialah Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis, serta dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan. Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penegakan integritas peradilan.
“KY memeriksa tiga hakim kasus Tom Lembong pada 28 Oktober untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai etika,” kata Mukti, Senin (3/11).
Mukti menegaskan KY akan membawa hasil pemeriksaan ke sidang pleno guna menentukan apakah para hakim melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Ia menambahkan, KY belum dapat mempublikasikan hasil pemeriksaan karena masih dalam tahap penilaian internal.
Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara ke KY dan Mahkamah Agung (MA). Ia menilai persidangan berjalan tidak sesuai prinsip etik.
KY menempatkan laporan tersebut sebagai prioritas. “Kami memastikan laporan ini kami tangani secara serius dan transparan,” ujar Mukti.
Tom menyebut laporannya bertujuan memperbaiki sistem hukum di Indonesia, bukan menyerang individu hakim. “Saya ingin hukum kita lebih adil dan transparan,” ucap Tom saat memenuhi panggilan KY pada 21 Oktober 2025.
Tom mengajukan laporan itu pada 4 Agustus 2025, beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi yang menghentikan seluruh proses hukumnya dan membebaskannya dari tahanan. (MDA*)









