KY Panggil Tiga Hakim Tipikor Terkait Kasus Tom Lembong

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Hakim sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Jakarta, albrita.com — Komisi Yudisial (KY) memanggil tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dalam persidangan kasus korupsi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Pemeriksaan berlangsung pada 28 Oktober 2025.

Ketiga hakim itu ialah Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis, serta dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan. Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penegakan integritas peradilan.

“KY memeriksa tiga hakim kasus Tom Lembong pada 28 Oktober untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai etika,” kata Mukti, Senin (3/11).

Baca Juga :  PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem, Kasus Laptop Lanjut

Mukti menegaskan KY akan membawa hasil pemeriksaan ke sidang pleno guna menentukan apakah para hakim melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Ia menambahkan, KY belum dapat mempublikasikan hasil pemeriksaan karena masih dalam tahap penilaian internal.

Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara ke KY dan Mahkamah Agung (MA). Ia menilai persidangan berjalan tidak sesuai prinsip etik.

Baca Juga :  Mendagri Tito Karnavian Ajak Pemda Sukseskan Program Tiga Juta Rumah

KY menempatkan laporan tersebut sebagai prioritas. “Kami memastikan laporan ini kami tangani secara serius dan transparan,” ujar Mukti.

Tom menyebut laporannya bertujuan memperbaiki sistem hukum di Indonesia, bukan menyerang individu hakim. “Saya ingin hukum kita lebih adil dan transparan,” ucap Tom saat memenuhi panggilan KY pada 21 Oktober 2025.

Tom mengajukan laporan itu pada 4 Agustus 2025, beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi yang menghentikan seluruh proses hukumnya dan membebaskannya dari tahanan. (MDA*)

Berita Terkait

Harmani Dihukum 14 Tahun Penjara Usai Tusuk Sepupu Istri di Wakatobi
Motif Ekonomi di Balik Penculikan Bilqis, Polisi Tangkap Empat Pelaku
Polda Metro Periksa Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi
Salah Jalan, Bapak dan Anak Kompak Edarkan Narkoba Akhirnya Ditangkap Polisi
Adik Bupati Ponorogo Ikut Terjaring OTT KPK dalam Dugaan Kasus Korupsi
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
Anggota Polri Kreator Konten di Palu Diduga Gelapkan 12 Mobil Rental
KPK Tangkap Bupati Ponorogo OTT Dugaan Suap

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 10:33 WIB

Harmani Dihukum 14 Tahun Penjara Usai Tusuk Sepupu Istri di Wakatobi

Senin, 10 November 2025 - 10:05 WIB

Motif Ekonomi di Balik Penculikan Bilqis, Polisi Tangkap Empat Pelaku

Senin, 10 November 2025 - 09:33 WIB

Polda Metro Periksa Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi

Sabtu, 8 November 2025 - 12:42 WIB

Salah Jalan, Bapak dan Anak Kompak Edarkan Narkoba Akhirnya Ditangkap Polisi

Sabtu, 8 November 2025 - 09:33 WIB

Adik Bupati Ponorogo Ikut Terjaring OTT KPK dalam Dugaan Kasus Korupsi

Berita Terbaru

penyerahan bantuan

Padang Panjang

Bingkisan untuk Veteran dari CSR Telkomsel Berbagi Senyuman

Senin, 10 Nov 2025 - 13:05 WIB