Lansia Tewas Ditikam Kerabat di Kebon Jeruk

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penusukan. Foto: Shutter Stock

Ilustrasi penusukan. Foto: Shutter Stock

Jakarta, albrita.com – Seorang pria lanjut usia berinisial SB (65) tewas setelah ditikam oleh kerabat jauhnya, EH (50), di Jalan Patra Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa (30/9/2025). Insiden berdarah itu dipicu persoalan utang dan sengketa barang di kios elpiji milik korban.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha, menjelaskan bahwa korban SB merupakan agen gas LPG yang mengelola kios dengan status sewa dari pelaku. “Pelaku dan korban ini masih ada hubungan keluarga jauh. Korban menyewa kios dari pelaku untuk usaha gas elpiji,” terangnya, Rabu (1/10).

Menurut penyelidikan polisi, pelaku EH sering berutang kepada korban. Jumlahnya tidak dijelaskan secara rinci, namun disebut mencapai ratusan juta rupiah. Selain masalah utang, ada pula sengketa terkait sebuah tangki bekas minyak tanah yang disimpan di kios korban. Barang itu diketahui milik pelaku. EH marah besar setelah mendengar kabar bahwa tangki tersebut dijual oleh SB tanpa seizinnya.

Baca Juga :  Gerombolan Bersenjata Serang Warkop Tanah Abang

“Pelaku mendapat informasi tangki miliknya dijual oleh korban. Karena kesal, ia mendatangi korban dengan membawa pisau,” ujar Nur Aqsha.

Insiden terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban SB sedang membuka paket di kiosnya. Tanpa basa-basi, pelaku EH langsung menusukkan pisau dapur ke bagian punggung korban dari arah belakang.

“Korban dalam posisi membungkuk. Pelaku datang dan langsung menusuk punggung bagian kanan bawah,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Pedagang Bakwan Kawi di Yogyakarta Ditusuk Saat Membuat Bakso

Warga sekitar yang melihat kejadian berusaha menolong. Korban segera dilarikan ke rumah sakit, sementara pelaku berhasil diamankan oleh warga dan polisi. Meski sempat mendapatkan perawatan intensif, kondisi SB memburuk. Sekitar 3–4 jam setelah kejadian, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Jenazah SB kini berada di RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi. Sementara pelaku EH resmi ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 355 subsidair Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

“Kasus ini murni tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolsek. (YS*)

Berita Terkait

PMI Asal Blitar Jadi Korban Kekerasan Sadis di Malaysia, KBRI Bergerak Cepat
SSDM Polri Tingkatkan Karakter Polisi Lewat Seminar di Jakarta Selatan
Ledakan Kapal Federal II di Batam, 10 Tewas dan 18 Luka-luka
Surya Paloh Temui Menhan Sjafrie Bahas Semangat Bangsa
Menhan Sjafrie Pastikan Pesawat Tempur J-10 Segera Terbang di Jakarta
Kemenkum Dorong Proposal Royalti Musik Digital untuk Musisi Indonesia
Kapolda Metro Jaya Serahkan 13 Mobil Patroli untuk Pamapta
Bea Cukai Pontianak Gagalkan Penyelundupan 730 Kg Kratom ke Malaysia

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 03:03 WIB

PMI Asal Blitar Jadi Korban Kekerasan Sadis di Malaysia, KBRI Bergerak Cepat

Kamis, 16 Oktober 2025 - 01:02 WIB

SSDM Polri Tingkatkan Karakter Polisi Lewat Seminar di Jakarta Selatan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Ledakan Kapal Federal II di Batam, 10 Tewas dan 18 Luka-luka

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Surya Paloh Temui Menhan Sjafrie Bahas Semangat Bangsa

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:33 WIB

Menhan Sjafrie Pastikan Pesawat Tempur J-10 Segera Terbang di Jakarta

Berita Terbaru