Semarang, albrita.com – Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita Mantan Wali Kota Semarang.
Mbak Ita terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di Pemkot Semarang.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berlanjut dan sebagaimana dalam dakwaan,” kata Hakim Gatot saat membacakan amar putusan, Rabu (27/8/2025), dilansir detik.com.
Selain itu, Mbak Ita dihukum denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ita juga dibebankan uang pengganti Rp 683 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Gatot.
Hal memberatkan ialah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan ialah Ita belum pernah dihukum serta pernah membuat Semarang mendapatkan penghargaan. (al**)