Lima tahun Penjara untuk Mbak Ita Mantan Wako Semarang

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, albrita.com – Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita Mantan Wali Kota Semarang.

Mbak Ita terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di Pemkot Semarang.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berlanjut dan sebagaimana dalam dakwaan,” kata Hakim Gatot saat membacakan amar putusan, Rabu (27/8/2025), dilansir detik.com.

Baca Juga :  Wako Padang Panjang Bahas Kampung Siaga Bencana dan Sekolah Rakyat dengan Wamensos

Selain itu, Mbak Ita dihukum denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ita juga dibebankan uang pengganti Rp 683 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Gatot.

Baca Juga :  Tanpa Perlawanan Pengedar 37 Paket Shabu Ditangkap di Padang Panjang

Hal memberatkan ialah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan ialah Ita belum pernah dihukum serta pernah membuat Semarang mendapatkan penghargaan. (al**)

Berita Terkait

Dua Pelajar Tewas, Empat Kritis dalam Tawuran Bekasi
Truk Galon Tabrak Isuzu Panther di Tol Jagorawi, 4 Luka Ringan
APBD Jabar 2026 Turun Rp2,4 T, KDM Siapkan Jurus Hemat
Jakarta Dukung UMKM dengan Keringanan Pajak
Sindikat Ganjal ATM Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap
PT MSP Gunakan Listrik PLN, Target PROPER Emas Semakin Dekat
Wakapolsek Pakel Dikeroyok Pesilat, Polisi Tangkap 1 Pelaku
Suami Cemburu, Istri Tewas Dicekik di Kontrakan Kedoya Selatan

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 21:10 WIB

Dua Pelajar Tewas, Empat Kritis dalam Tawuran Bekasi

Kamis, 25 September 2025 - 20:10 WIB

Truk Galon Tabrak Isuzu Panther di Tol Jagorawi, 4 Luka Ringan

Kamis, 25 September 2025 - 17:10 WIB

APBD Jabar 2026 Turun Rp2,4 T, KDM Siapkan Jurus Hemat

Kamis, 25 September 2025 - 11:10 WIB

Jakarta Dukung UMKM dengan Keringanan Pajak

Kamis, 25 September 2025 - 10:10 WIB

Sindikat Ganjal ATM Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Andre Rosiade Tegaskan UU Nomor 1 Tahun 2025 Bukan Lindungi Direksi BUMN Korupsi: Kalau Maling, Tangkap! Sumber : istimewa - antaranews

Nasional

Andre Rosiade: Kalau Maling di BUMN, Tangkap Saja!

Jumat, 26 Sep 2025 - 07:10 WIB

Hal ini disampaikan Kapoksi Pengawasan Pupuk Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Henry Y Rahman, saat diskusi publik di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan

Pertanian

Kementan Naikkan Margin Distributor dan Pengecer Pupuk

Jumat, 26 Sep 2025 - 06:10 WIB

Konferensi Pers Pengungkapan perkara tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang, Jakarta, Kamis (25/09/2025). Sumber : tvOnenew.s.com/Taufik

Nasional

Dana Rp204 Miliar Hilang dalam Sekejap, Pemilik S Terungkap

Jumat, 26 Sep 2025 - 05:10 WIB

Kepala BPOM: Keselamatan Pasien Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban! Sumber : tvOnenews - Abdul Gani Siregar

Kesehatan

BPOM: Keselamatan Pasien Kewajiban, Bukan Pilihan

Jumat, 26 Sep 2025 - 04:10 WIB