Jakarta, albrita.com – Kepala Eksekutif LPS Bidang Resolusi Bank, Anggito Abimanyu, menyatakan LPS menangani 26 BPR dan BPR Syariah selama 2024–2025. LPS melikuidasi 23 BPR, menyelamatkan satu melalui pola pull-in, dan masih menangani dua BPR lainnya.
“LPS sudah melikuidasi 23 BPR, menyelamatkan satu melalui pull-in, dan menangani dua lainnya,” kata Anggito dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (3/10).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai likuidasi sukarela oleh BPR sebagai mekanisme normal dalam konsolidasi industri perbankan rakyat. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan langkah ini memperkuat daya tahan BPR terhadap guncangan di masa depan.
“Kami menilai self-liquidation sebagai proses normal. Ini membantu BPR menjadi lebih efisien dan kuat,” ujar Mahendra.
Mahendra menambahkan OJK memastikan nasabah tetap terlindungi. OJK juga menuntut seluruh kewajiban bank diselesaikan dengan baik selama likuidasi.
OJK mendorong pengurus dan pemilik BPR meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan. Tujuannya menjaga kinerja dan keberlanjutan industri.
OJK dan LPS menyatakan likuidasi dan restrukturisasi merupakan bagian dari konsolidasi alami untuk memperkuat struktur BPR di Indonesia. (DD*)









