Bandar Lampung, albrita.com – Polisi menetapkan BN sebagai pelaku pembunuhan terhadap mantan istrinya, TR, di Perumahan Kedamaian Asri Mandiri. Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan mengatakan, BN nekat membunuh karena sakit hati setelah dituduh selingkuh.
“Pelaku merasa sakit hati karena dituduh selingkuh oleh korban. Setelah bercerai, dia menyimpan dendam dan akhirnya membunuh korban,” kata Erwin.
BN mengaku marah sejak korban menuduhnya berselingkuh sebelum perceraian. “Saya sakit hati karena dituduh selingkuh. Kami pisah rumah sejak April,” ujarnya.
Polisi menjerat BN dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah mati atau penjara seumur hidup.
Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati menjelaskan, BN masuk ke rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB dengan kunci serep. Saat korban tertidur, pelaku memukul kepala korban menggunakan ulekan batu lalu menusuk tubuhnya berkali-kali dengan pisau dapur.
“Tetangga mendengar teriakan korban dan membuka paksa pintu rumah. Mereka menemukan bercak darah di ruang tamu hingga kamar korban,” ujar Nila.
Polisi menangkap BN di lokasi kejadian. “Pelaku bersembunyi di bawah kasur saat petugas melakukan olah TKP,” kata Nila. (YS*)









