Mojosarirejo, albrita.com – Polres Gresik menahan Abdul Nasir Halim (66), marbut masjid asal Petemon, Surabaya, karena mencabuli bocah perempuan berusia 7 tahun di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni, mengatakan, “Kami sudah menetapkan tersangka dan menahannya,” Selasa (4/11). Polisi menetapkan tersangka setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku di dalam masjid.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (27/10). Korban baru selesai salat Isya dan sedang bermain bersama temannya di masjid ketika Abdul Nasir menghampiri dan mencabulinya. Korban menangis dan pulang ke rumah untuk menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak masjid dan kepolisian. Polisi kini menyelidiki motif pelaku dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
“Masih kami dalami, apakah ada korban lain atau tidak, termasuk motifnya,” tambah Abid. (MDA*)









