Marcella Santoso Didakwa Suap Hakim dan Halangi Kasus Korupsi CPO

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara sekaligus tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara Marcella Santoso menuju sidang suap majelis hakim atas vonis lepas (ontslag) dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (10/9/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Pengacara sekaligus tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara Marcella Santoso menuju sidang suap majelis hakim atas vonis lepas (ontslag) dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (10/9/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Jakarta, albrita.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa advokat Marcella Santoso karena menyuap hakim dan menghalangi penyidikan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Marcella bersama rekan-rekannya berusaha mengatur vonis lepas untuk Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group yang terjerat kasus korupsi pada 2022.

Jaksa menyebut Marcella bekerja sama dengan Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M. Syafei untuk menyerahkan uang suap kepada hakim. Mereka memberikan USD 2,5 juta atau sekitar Rp 40 miliar lewat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Wahyu Gunawan. Uang itu sampai ke tiga hakim: Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Baca Juga :  Buronan 11 Tahun, Anggota DPRD Wakatobi Akhirnya Jadi Tersangka Pembunuhan

Selain suap, Marcella juga merintangi penyidikan bersama Junaedi Saibih, eks Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, dan Ketua Tim Cyber Army M. Adhiya Muzakki. Mereka mencoba menggagalkan proses hukum melalui berbagai cara di luar jalur pengadilan.

Selanjutnya, Marcella mengatur operasi media untuk membentuk opini publik. Ia menempatkan 67 berita positif tentang ekspor CPO di 20 media mainstream, menjadi narasumber wawancara, dan membuat program di JakTV. Tujuannya, menciptakan opini bahwa kasus korupsi CPO hanyalah kriminalisasi terhadap korporasi minyak goreng.

Tak berhenti di sana, Marcella juga menggerakkan buzzer dan aksi massa. Ia menyebar narasi negatif soal penanganan kasus korupsi timah dan impor gula di Kejaksaan Agung. Ia bahkan meminta rekannya, Andi Kusuma, melaporkan ahli lingkungan Prof. Bambang Hero untuk menekan pihak penuntut. Jaksa menegaskan, dana operasi media berasal dari klien-klien Marcella seperti Harvey Moeis dan Helena Lim.

Baca Juga :  TNI Gempur Markas OPM di Kiwirok, Panglima OPM Tewas Berserta 3 Anggotanya

Atas tindakannya, Marcella dan rekan-rekannya melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menilai aksi mereka mencoreng profesi advokat dan menghambat pemberantasan korupsi. Sidang selanjutnya akan menentukan nasib Marcella dan timnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MDA*)

Berita Terkait

Polda Jateng Tangkap Dua Polisi Pelaku Penipuan Taruna Akpol
Jaksa Beberkan Alasan Sita Aset Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah
Warga Hajar Dua Begal di Tambora Usai Tembak Ibu-Ibu, Polisi Amankan Senjata Rakitan
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kades Muara Emat Terseret Kasus SPJ Fiktif, Kejari Sungai Penuh Tahan Jasman
Polres Kerinci Umumkan Pelajar A.B sebagai Pelaku Kekerasan Anak, Kasus Terungkap di Sungai Penuh
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Kedoya Utara, Selamatkan 10 Ribu Orang
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Kasus Korupsi Gas

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 02:10 WIB

Polda Jateng Tangkap Dua Polisi Pelaku Penipuan Taruna Akpol

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:03 WIB

Jaksa Beberkan Alasan Sita Aset Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Warga Hajar Dua Begal di Tambora Usai Tembak Ibu-Ibu, Polisi Amankan Senjata Rakitan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 23:33 WIB

KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:33 WIB

Kades Muara Emat Terseret Kasus SPJ Fiktif, Kejari Sungai Penuh Tahan Jasman

Berita Terbaru

Petugas evakuasi mayat pria terlilit jaket di Sungai Gempol, Indramayu. Foto: Dok. Istimewa

Daerah

Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Gempol, Indramayu

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:33 WIB