MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Jakarta, albrita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam UU ASN.

Ketua MK Suhartoyo meminta pemerintah membentuk lembaga independen untuk mengawasi ASN karena pemerintah tidak memiliki KASN. MK mengubah Pasal 26 ayat 2 huruf d UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Lembaga independen mengawasi penerapan Sistem Merit, asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. MK menetapkan pemerintah harus membentuk lembaga itu dalam dua tahun sejak putusan dibacakan, Kamis (16/10).

Baca Juga :  ASN Way Kanan Menyamar Jadi Jaksa, Ditangkap Saat Hendak Temui Bupati OKI

Hakim Guntur Hamzah menegaskan ASN mudah diintervensi kepentingan politik dan pribadi. Ia meminta pemerintah memisahkan pembuat kebijakan, pelaksana, dan pengawas agar sistem merit berjalan akuntabel, transparan, dan birokrasi tetap profesional.

Baca Juga :  Mahfud MD Gabung Reformasi Polri, PDIP Apresiasi

Guntur menambahkan lembaga independen menyeimbangkan peran pembuat dan pelaksana kebijakan dan melindungi karier ASN. Pemerintah memanfaatkan pengalaman UU 5/2014 untuk meningkatkan profesionalisme ASN melalui lembaga independen.

MK meminta pemerintah langsung membentuk lembaga independen agar pemerintah mengawasi Sistem Merit secara efektif, ASN bekerja profesional, dan birokrasi bebas dari intervensi politik. (WF*)

Berita Terkait

Israel Gempur Gaza Usai Hamas Langgar Gencatan Senjata
Menteri Lingkungan Hidup Soroti Kondisi Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota
Kejaksaan Agung Geledah Rumah Pejabat Bea Cukai Kasus Korupsi POME
Pemerintah dan DPR Bahas Biaya Haji 2026 dalam Rapat Tertutup
Fotografer ‘Ngamen’ di Jakarta Diawasi Komdigi, Warga Diminta Waspada Data Pribadi
Pemerintah Targetkan 34 Proyek Waste-to-Energy, Investasi Rp 3 Triliun per Unit
Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Peran Strategis Sekda dalam Pembangunan Daerah
DPR Usulkan Pramugari Haji Berpakaian Sesuai Standar Syariah

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:02 WIB

Israel Gempur Gaza Usai Hamas Langgar Gencatan Senjata

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Menteri Lingkungan Hidup Soroti Kondisi Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Kejaksaan Agung Geledah Rumah Pejabat Bea Cukai Kasus Korupsi POME

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:33 WIB

Pemerintah dan DPR Bahas Biaya Haji 2026 dalam Rapat Tertutup

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:33 WIB

Fotografer ‘Ngamen’ di Jakarta Diawasi Komdigi, Warga Diminta Waspada Data Pribadi

Berita Terbaru

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menjawab pertanyaan wartawan saat berkunjung ke lokasi Institut Sains Weizmann yang dihantam rudal Iran di Rehovot, Israel, Jumat (20/6/2025). Foto: Jack Guez/Pool via Reuters

Internasional

Israel Gempur Gaza Usai Hamas Langgar Gencatan Senjata

Rabu, 29 Okt 2025 - 09:02 WIB