Jakarta, albrita.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif pada Rabu (29/10).
Lima anggota itu meliputi Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, MKD menjalankan agenda registrasi perkara pada sidang perdana hari ini.
“Sidang perdana berfokus pada registrasi perkara,” kata Dasco kepada wartawan.
Dasco menegaskan bahwa kelima anggota DPR tersebut tidak hadir dalam sidang perdana.
“Mereka tidak datang,” ujarnya.
MKD memulai sidang untuk mencatat perkara dan menimbang setiap pengaduan yang masuk. Majelis kemudian menilai apakah pengaduan tersebut layak dilanjutkan atau dihentikan.
Jika MKD memutuskan untuk melanjutkan perkara, majelis mengirimkan materi pengaduan kepada teradu dan pimpinan fraksi maksimal 14 hari setelah keputusan. Sebaliknya, jika majelis menghentikan pengaduan, perkara langsung berakhir.
MKD juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan dengan memanggil teradu untuk memberikan keterangan dan pembelaan paling lama 10 hari masa sidang.
“Majelis akan membahas materi perkara, melakukan klarifikasi, lalu menentukan perkara mana yang lanjut atau tidak,” tegas Dasco. (YS*)









