Jakarta, albrita.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan putusan terhadap lima anggota DPR yang sempat dinonaktifkan setelah polemik besar dan demo pada Agustus 2025. Mereka yaitu Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), serta Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN).
MKD memproses kelimanya karena sikap dan ucapan yang memicu reaksi publik. Adies Kadir menjelaskan soal tunjangan perumahan yang memicu sorotan. Ahmad Sahroni menanggapi isu pembubaran DPR dengan pernyataan yang menyinggung. Nafa Urbach mengeluhkan jarak rumah ke DPR dan kemacetan hingga memancing komentar warganet.
Eko Patrio menampilkan video bergaya DJ yang memancing kritik. Uya Kuya ikut terseret karena warganet menyebarkan ulang video lama dirinya yang diubah konteksnya. Saat demo memuncak, massa menjarah rumah Sahroni, Nafa, Eko, dan Uya.
MKD menggelar sidang di Kompleks Parlemen, Rabu (5/11/2025). Pimpinan sidang menilai Nafa Urbach perlu berhati-hati berbicara di depan publik. MKD juga menilai Eko Patrio terlalu defensif saat merespons kritik. Ahmad Sahroni menerima teguran karena tidak memilih kata secara bijak.
Dalam sidang yang sama, MKD memuji klarifikasi Adies Kadir dan menyebutnya sudah sesuai etika. MKD juga menilai Uya Kuya tidak bersalah karena menjadi korban penyebaran video palsu.
MKD mengembalikan posisi Adies Kadir dan Uya Kuya sebagai anggota DPR aktif. Sementara itu, MKD menjatuhkan sanksi tiga bulan nonaktif kepada Nafa Urbach, empat bulan kepada Eko Patrio, dan enam bulan kepada Ahmad Sahroni.
MKD menegaskan seluruh anggota DPR harus menjaga ucapan, sikap, dan etika agar kepercayaan publik terhadap parlemen tetap terjaga. (MDA*)









