MKD Kembalikan Dua Anggota DPR, Hukum Tiga Lain karena Ucapan dan Sikap

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang putusan MKD terkait status non aktif 5 anggota DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Sidang putusan MKD terkait status non aktif 5 anggota DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Jakarta, albrita.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan putusan terhadap lima anggota DPR yang sempat dinonaktifkan setelah polemik besar dan demo pada Agustus 2025. Mereka yaitu Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), serta Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN).

MKD memproses kelimanya karena sikap dan ucapan yang memicu reaksi publik. Adies Kadir menjelaskan soal tunjangan perumahan yang memicu sorotan. Ahmad Sahroni menanggapi isu pembubaran DPR dengan pernyataan yang menyinggung. Nafa Urbach mengeluhkan jarak rumah ke DPR dan kemacetan hingga memancing komentar warganet.

Baca Juga :  KSAD Tegaskan Rekrutmen TNI AD Terbuka dan Tanpa Biaya

Eko Patrio menampilkan video bergaya DJ yang memancing kritik. Uya Kuya ikut terseret karena warganet menyebarkan ulang video lama dirinya yang diubah konteksnya. Saat demo memuncak, massa menjarah rumah Sahroni, Nafa, Eko, dan Uya.

MKD menggelar sidang di Kompleks Parlemen, Rabu (5/11/2025). Pimpinan sidang menilai Nafa Urbach perlu berhati-hati berbicara di depan publik. MKD juga menilai Eko Patrio terlalu defensif saat merespons kritik. Ahmad Sahroni menerima teguran karena tidak memilih kata secara bijak.

Baca Juga :  Mahfud MD Gabung Reformasi Polri, PDIP Apresiasi

Dalam sidang yang sama, MKD memuji klarifikasi Adies Kadir dan menyebutnya sudah sesuai etika. MKD juga menilai Uya Kuya tidak bersalah karena menjadi korban penyebaran video palsu.

MKD mengembalikan posisi Adies Kadir dan Uya Kuya sebagai anggota DPR aktif. Sementara itu, MKD menjatuhkan sanksi tiga bulan nonaktif kepada Nafa Urbach, empat bulan kepada Eko Patrio, dan enam bulan kepada Ahmad Sahroni.

MKD menegaskan seluruh anggota DPR harus menjaga ucapan, sikap, dan etika agar kepercayaan publik terhadap parlemen tetap terjaga. (MDA*)

Berita Terkait

Wapres Gibran Tinjau Cek Kesehatan Gratis di Salatiga
Pemangkasan Titik Reses DPR Jadi 22, Setjen Tunggu Putusan MKD
Ira Puspadewi Bantah Dugaan Korupsi Akuisisi Kapal PT Jembatan Nusantara
PPATK Sebut Transaksi Judi Online Bisa Capai Rp 1.000 Triliun Tanpa Intervensi Pemerintah
Prabowo Akui Pabrik Lotte Chemical di Cilegon Sebagai Warisan Jokowi
Bahlil Salah Sebut Jabatan Prasetyo Hadi di Hadapan Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Bahas Strategi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Presiden Prabowo Bahas Stabilitas Politik dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 10:33 WIB

Wapres Gibran Tinjau Cek Kesehatan Gratis di Salatiga

Kamis, 6 November 2025 - 20:05 WIB

Pemangkasan Titik Reses DPR Jadi 22, Setjen Tunggu Putusan MKD

Kamis, 6 November 2025 - 17:33 WIB

Ira Puspadewi Bantah Dugaan Korupsi Akuisisi Kapal PT Jembatan Nusantara

Kamis, 6 November 2025 - 16:07 WIB

PPATK Sebut Transaksi Judi Online Bisa Capai Rp 1.000 Triliun Tanpa Intervensi Pemerintah

Kamis, 6 November 2025 - 12:33 WIB

Prabowo Akui Pabrik Lotte Chemical di Cilegon Sebagai Warisan Jokowi

Berita Terbaru

Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di SDN Ledok 5, Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (7/11). Foto: Zamachsyari/kumparan

Nasional

Wapres Gibran Tinjau Cek Kesehatan Gratis di Salatiga

Jumat, 7 Nov 2025 - 10:33 WIB