Jakarta, albrita.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk menonaktifkan politikus NasDem, Ahmad Sahroni, selama enam bulan. Selama masa nonaktif, DPR tidak memberikan hak keuangan kepada Sahroni.
Sidang etik berlangsung di ruang MKD DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025). MKD menyatakan Sahroni kembali aktif sebagai anggota DPR pada Maret 2026.
Sahroni menerima keputusan itu dengan lapang dada. Ia menegaskan bahwa dirinya menghormati hasil sidang MKD. “Saya menerima keputusan ini dengan ikhlas dan menjadikannya pelajaran,” kata Sahroni.
Sebagai Bendahara Umum Partai NasDem, Sahroni berjanji memperbaiki sikap agar lebih berhati-hati saat menyampaikan pendapat di ruang publik. “Saya akan lebih bijak berbicara dan belajar dari pengalaman ini,” ujarnya.
Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menilai Sahroni melanggar kode etik karena pernyataannya menimbulkan polemik. “MKD menilai Ahmad Sahroni melanggar aturan etik dan harus menerima sanksi penonaktifan selama enam bulan,” ujar Adang.
Wakil Ketua MKD lainnya, Imron Amin, menambahkan bahwa Sahroni perlu menggunakan kata-kata yang lebih pantas saat menanggapi isu publik. Ia menegaskan pentingnya menjaga wibawa lembaga dan menghormati masyarakat.
Partai NasDem sebelumnya sudah menonaktifkan Sahroni karena pernyataannya memicu demonstrasi pada akhir Agustus 2025. (MDA*)









