MKD Nonaktifkan Ahmad Sahroni Selama 6 Bulan karena Langgar Etik

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat anggota DPR nonaktif, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni mengikuti sidang putusan MKD terkait status keanggotaannya pada Rabu (5/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Empat anggota DPR nonaktif, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni mengikuti sidang putusan MKD terkait status keanggotaannya pada Rabu (5/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Jakarta, albrita.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk menonaktifkan politikus NasDem, Ahmad Sahroni, selama enam bulan. Selama masa nonaktif, DPR tidak memberikan hak keuangan kepada Sahroni.

Sidang etik berlangsung di ruang MKD DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025). MKD menyatakan Sahroni kembali aktif sebagai anggota DPR pada Maret 2026.

Sahroni menerima keputusan itu dengan lapang dada. Ia menegaskan bahwa dirinya menghormati hasil sidang MKD. “Saya menerima keputusan ini dengan ikhlas dan menjadikannya pelajaran,” kata Sahroni.

Baca Juga :  Ribuan Personel Amankan Aksi Demo Buruh di DPR RI Hari Ini

Sebagai Bendahara Umum Partai NasDem, Sahroni berjanji memperbaiki sikap agar lebih berhati-hati saat menyampaikan pendapat di ruang publik. “Saya akan lebih bijak berbicara dan belajar dari pengalaman ini,” ujarnya.

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menilai Sahroni melanggar kode etik karena pernyataannya menimbulkan polemik. “MKD menilai Ahmad Sahroni melanggar aturan etik dan harus menerima sanksi penonaktifan selama enam bulan,” ujar Adang.

Baca Juga :  Rahayu Saraswati Mundur dari DPR, Akui Salah dan Minta Maaf

Wakil Ketua MKD lainnya, Imron Amin, menambahkan bahwa Sahroni perlu menggunakan kata-kata yang lebih pantas saat menanggapi isu publik. Ia menegaskan pentingnya menjaga wibawa lembaga dan menghormati masyarakat.

Partai NasDem sebelumnya sudah menonaktifkan Sahroni karena pernyataannya memicu demonstrasi pada akhir Agustus 2025. (MDA*)

Berita Terkait

Uya Kuya Dinyatakan Tak Langgar Etik, MKD Kembalikan Status Anggota DPR
MKD DPR Periksa Lima Anggota Dewan dalam Sidang Etik
Gerindra Apresiasi Projo Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Anggota DPR
Pramono Anung Targetkan Satu Periode Jadi Gubernur DKI
Agus Black Hoe dan Hasanuddin Mundur dari DPRD Jatim
Eks Dubes RI Siap Pimpin PPP, Klaim Didukung 1.200 Suara
DPR Siap Tuntaskan RUU Perampasan Aset 2025

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 15:33 WIB

MKD Nonaktifkan Ahmad Sahroni Selama 6 Bulan karena Langgar Etik

Rabu, 5 November 2025 - 15:02 WIB

Uya Kuya Dinyatakan Tak Langgar Etik, MKD Kembalikan Status Anggota DPR

Senin, 3 November 2025 - 11:02 WIB

MKD DPR Periksa Lima Anggota Dewan dalam Sidang Etik

Minggu, 2 November 2025 - 01:10 WIB

Gerindra Apresiasi Projo Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:33 WIB

MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Anggota DPR

Berita Terbaru

penyerahan bantuan

Padang Panjang

Bingkisan untuk Veteran dari CSR Telkomsel Berbagi Senyuman

Senin, 10 Nov 2025 - 13:05 WIB