Jakarta, albrita.com— Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR. MKD memutuskan hal ini setelah membahas persoalan bersama Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa Sara tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR periode 2024-2029. Ia menjelaskan, MKD menilai aspek hukum, Tata Beracara MKD, dan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra sebelum mengambil keputusan.
Sebelumnya, Sara menyatakan mundur dari DPR karena pernyataannya dinilai menyakiti masyarakat. Sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, ia mengunggah pengunduran diri melalui video di akun Instagram pada 10 September 2025.
Dalam video itu, Sara menyebut ingin menyelesaikan satu tugas terakhir, yakni pembahasan dan pengesahan RUU Kepariwisataan, sebelum meninggalkan DPR. Namun, MKD menegaskan bahwa pengunduran diri belum diterima sehingga Sara tetap menjalankan tanggung jawabnya. (MDA*)

 
					





 
						 
						 
						 
						 
						

