Padang Panjang, albrita.com – Jajaran Polres Kota Padang Panjang, Sumbar kembali mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan menangkap seorang perempuan berinisial RY (44), warga Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Macan Marapi Sat Reskrim Polres Padang Panjang pada Jumat, 26 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB di wilayah Kota Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Ary Andre JR, S.H.,M.H. menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban (DF) 61 tahun, yang mengaku mengalami kerugian Rp501.692.000,- akibat aksi tipu tepok yang dilakukan tersangka.
Modusnya dengan berpura-pura mengalami kesulitan ekonomi. Tersangka menyampaikan bahwa dirinya terlilit hutang dan terpaksa tidur di masjid bersama anaknya yang masih berusia 5 tahun.
Dengan bujuk rayu serta rangkaian kata-kata bohong, korban merasa kasihan dan kemudian memberikan sejumlah uang kepada tersangka.
Tidak hanya sekali, tersangka terus mengulangi aksinya baik atas nama pribadi maupun menggunakan nama orang lain, hingga total kerugian korban mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Dari hasil penyelidikan dan pengakuan terduga pelaku, ia melakukan aksinya sebanyak 97 kali dan uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli berbagai barang dan kebutuhan hidup dengan gaya mewah.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 unit TV LED Sharp 32 inci warna hitam
1 unit laptop Asus warna hitam
1 unit tablet Redmi warna biru
1 unit iPhone 12 Pro Max warna hitam
1 unit HP Oppo A3X warna biru
1 unit HP Oppo A15 warna putih
1 unit HP Oppo A38 warna lemon
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BA 6780 FW beserta BPKB, STNK dan kunci modifikasi
1 buah velg motor warna putih
3 helai pakaian wanita
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepada pelaku RY di kenakan pasal 372 dan/ atau 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (syam)