Pengadilan Surabaya Vonis Muhammad Darmawanto 1 Tahun 5 Bulan Penjara Kasus Penipuan Tas Hermes

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Darmawanto, pria asal Surabaya mengikuti sidang terkait perkara penipuan investasi jual-beli tas Hermes dengan korban Prima Andre Rinaldo Azhar, anak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Adrianto di PN Surabaya, Selasa (28/10/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Muhammad Darmawanto, pria asal Surabaya mengikuti sidang terkait perkara penipuan investasi jual-beli tas Hermes dengan korban Prima Andre Rinaldo Azhar, anak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Adrianto di PN Surabaya, Selasa (28/10/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Surabaya, albrita.com — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi hukuman penjara 1 tahun 5 bulan kepada Muhammad Darmawanto, Selasa (28/10/2025). Darmawanto terbukti menipu dan menggelapkan investasi tas impor merek Hermes. Korban, Iptu Prima Andre Rinaldo Azhar, anak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto, merugi Rp800 juta akibat penipuan ini.

Hakim Ketua PN Surabaya, Satyawati Yuni, menyatakan, “Kami menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 5 bulan.” Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya menyatakan pihaknya masih pikir-pikir terkait vonis, sementara Darmawanto menerima keputusan hakim.

Baca Juga :  Korupsi Tambang Bengkulu Rp500 Miliar, Kejati Sita 41 Alat Berat

Darmawanto menawarkan kerja sama investasi tas Hermes kepada Prima pada Desember 2023 dengan janji keuntungan 10 persen. Ia mengirimkan foto detail tas impor kepada korban melalui WhatsApp untuk meyakinkan Prima. Prima menyerahkan modal Rp500 juta melalui dua transaksi, yaitu Rp300 juta pada 4 Desember dan Rp200 juta pada 6 Desember 2023. Darmawanto berjanji mengembalikan modal beserta keuntungan pada 5 Januari 2024.

Namun, Darmawanto mengalihkan dana Rp800 juta untuk membayar utang kepada saksi dan mengembalikan modal seorang saksi sebesar Rp200 juta. Ia tidak menggunakan uang itu untuk modal usaha jual beli tas. Majelis hakim menilai, “Darmawanto melakukan penipuan dan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri sehingga korban mengalami kerugian Rp800 juta.”

Baca Juga :  Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun dari Kasus Korupsi CPO

Pengacara Darmawanto, Amin Zali, menyampaikan hukuman 1 tahun 5 bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 1 tahun 10 bulan. Amin menambahkan, Darmawanto dan korban merupakan teman semasa SMA, dan kliennya mengaku menggunakan uang untuk modal usaha, meski tidak dijelaskan secara rinci. (YS*)

Berita Terkait

Risnadi Tabrak Lari di Sragen, Satu Keluarga Tewas, Polisi Tangkap Pelaku
Pengacara Ditembak Pelaku Pengeroyokan di Tanah Abang, Jakarta Pusat
Kejaksaan Agung Segera Eksekusi Harvey Moeis Usai Kasasi Ditolak
Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Timah Harvey Moeis
Rajiv Mangkir dari Pemeriksaan KPK Soal Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK Tengah Periksa Pegawai Kemnaker
Mandor Proyek di Gianyar Dianiaya, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Petugas Gagalkan Penyelundupan 6 Burung Elang dari Bakauheni

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:02 WIB

Risnadi Tabrak Lari di Sragen, Satu Keluarga Tewas, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:33 WIB

Pengadilan Surabaya Vonis Muhammad Darmawanto 1 Tahun 5 Bulan Penjara Kasus Penipuan Tas Hermes

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Kejaksaan Agung Segera Eksekusi Harvey Moeis Usai Kasasi Ditolak

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:33 WIB

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Timah Harvey Moeis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:03 WIB

Rajiv Mangkir dari Pemeriksaan KPK Soal Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Berita Terbaru