Surabaya, albrita.com — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi hukuman penjara 1 tahun 5 bulan kepada Muhammad Darmawanto, Selasa (28/10/2025). Darmawanto terbukti menipu dan menggelapkan investasi tas impor merek Hermes. Korban, Iptu Prima Andre Rinaldo Azhar, anak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto, merugi Rp800 juta akibat penipuan ini.
Hakim Ketua PN Surabaya, Satyawati Yuni, menyatakan, “Kami menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 5 bulan.” Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya menyatakan pihaknya masih pikir-pikir terkait vonis, sementara Darmawanto menerima keputusan hakim.
Darmawanto menawarkan kerja sama investasi tas Hermes kepada Prima pada Desember 2023 dengan janji keuntungan 10 persen. Ia mengirimkan foto detail tas impor kepada korban melalui WhatsApp untuk meyakinkan Prima. Prima menyerahkan modal Rp500 juta melalui dua transaksi, yaitu Rp300 juta pada 4 Desember dan Rp200 juta pada 6 Desember 2023. Darmawanto berjanji mengembalikan modal beserta keuntungan pada 5 Januari 2024.
Namun, Darmawanto mengalihkan dana Rp800 juta untuk membayar utang kepada saksi dan mengembalikan modal seorang saksi sebesar Rp200 juta. Ia tidak menggunakan uang itu untuk modal usaha jual beli tas. Majelis hakim menilai, “Darmawanto melakukan penipuan dan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri sehingga korban mengalami kerugian Rp800 juta.”
Pengacara Darmawanto, Amin Zali, menyampaikan hukuman 1 tahun 5 bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 1 tahun 10 bulan. Amin menambahkan, Darmawanto dan korban merupakan teman semasa SMA, dan kliennya mengaku menggunakan uang untuk modal usaha, meski tidak dijelaskan secara rinci. (YS*)









