Nadiem Makarim Kembali Ditahan Usai Pulih dari Operasi

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kanan) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kanan) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Jakarta, albrita.com Kejaksaan Agung menahan kembali mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem sebelumnya sempat menjalani perawatan karena sakit ambeien dan harus menjalani operasi di rumah sakit.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Nadiem mulai kembali menjalani masa tahanan di Rutan Kejari Jakarta Selatan sejak Rabu (8/10). Ia memastikan proses hukum terhadap Nadiem tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Kami sudah menerima laporan dari rumah sakit, dan Nadiem kembali kami tahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel,” ujar Anang, Kamis (9/10).

Baca Juga :  Komisi IX Tegur Pemerintah, Fokus Kualitas MBG

Sebelumnya, Anang mengungkap bahwa Nadiem menjalani operasi ambeien di rumah sakit pemerintah. Ia tidak merinci nama rumah sakit tersebut, namun memastikan perawatan sudah selesai dan kondisi Nadiem membaik.

Kasus yang menjerat Nadiem bermula pada Februari 2020. Saat itu, ia bertemu dengan perwakilan Google Indonesia untuk membahas proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan penggunaan produk Google Chrome OS dan Chromebook untuk proyek tersebut.

Namun, Kejagung menilai pengadaan itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun. Nilai tersebut berasal dari selisih harga software Chrome Device Management senilai Rp 480 miliar dan mark-up laptop senilai Rp 1,5 triliun.

Baca Juga :  Puan Maharani Laporkan DPR Selesaikan 16 UU

Kini, Kejagung terus mengembangkan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

Di sisi lain, Nadiem membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan bahwa dirinya selalu menjunjung integritas dan kejujuran. Ia juga menggugat penetapan tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kini memasuki tahap pembuktian. (MDA*)

Berita Terkait

Bahlil Pastikan Freeport Belum Ajukan Revisi RKAB Usai Longsor Tambang Grasberg
PMI Asal Blitar Jadi Korban Kekerasan Sadis di Malaysia, KBRI Bergerak Cepat
SSDM Polri Tingkatkan Karakter Polisi Lewat Seminar di Jakarta Selatan
Ledakan Kapal Federal II di Batam, 10 Tewas dan 18 Luka-luka
Surya Paloh Temui Menhan Sjafrie Bahas Semangat Bangsa
Menhan Sjafrie Pastikan Pesawat Tempur J-10 Segera Terbang di Jakarta
Kemenkum Dorong Proposal Royalti Musik Digital untuk Musisi Indonesia
Kapolda Metro Jaya Serahkan 13 Mobil Patroli untuk Pamapta

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:06 WIB

Bahlil Pastikan Freeport Belum Ajukan Revisi RKAB Usai Longsor Tambang Grasberg

Kamis, 16 Oktober 2025 - 01:02 WIB

SSDM Polri Tingkatkan Karakter Polisi Lewat Seminar di Jakarta Selatan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Ledakan Kapal Federal II di Batam, 10 Tewas dan 18 Luka-luka

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Surya Paloh Temui Menhan Sjafrie Bahas Semangat Bangsa

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:33 WIB

Menhan Sjafrie Pastikan Pesawat Tempur J-10 Segera Terbang di Jakarta

Berita Terbaru

Dua putri aktif latihan silat menyosong Kenduri SKO Enam Luhah Sungai Penuh 2026 (Foto: Dok: Delvia Prima)

Sungai Penuh

Kenduri Sko 2026, Momen Persatuan Enam Luhah Sungai Penuh

Kamis, 16 Okt 2025 - 06:59 WIB