Jakarta, albrita.com — Kejaksaan Agung menahan kembali mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem sebelumnya sempat menjalani perawatan karena sakit ambeien dan harus menjalani operasi di rumah sakit.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Nadiem mulai kembali menjalani masa tahanan di Rutan Kejari Jakarta Selatan sejak Rabu (8/10). Ia memastikan proses hukum terhadap Nadiem tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Kami sudah menerima laporan dari rumah sakit, dan Nadiem kembali kami tahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel,” ujar Anang, Kamis (9/10).
Sebelumnya, Anang mengungkap bahwa Nadiem menjalani operasi ambeien di rumah sakit pemerintah. Ia tidak merinci nama rumah sakit tersebut, namun memastikan perawatan sudah selesai dan kondisi Nadiem membaik.
Kasus yang menjerat Nadiem bermula pada Februari 2020. Saat itu, ia bertemu dengan perwakilan Google Indonesia untuk membahas proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan penggunaan produk Google Chrome OS dan Chromebook untuk proyek tersebut.
Namun, Kejagung menilai pengadaan itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun. Nilai tersebut berasal dari selisih harga software Chrome Device Management senilai Rp 480 miliar dan mark-up laptop senilai Rp 1,5 triliun.
Kini, Kejagung terus mengembangkan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
Di sisi lain, Nadiem membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan bahwa dirinya selalu menjunjung integritas dan kejujuran. Ia juga menggugat penetapan tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kini memasuki tahap pembuktian. (MDA*)