Jakarta, albrita.com – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10). Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, akan memutus gugatan Nadiem terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 13.00 WIB.
Sidang putusan berlangsung setelah rangkaian sidang praperadilan berjalan sejak Jumat (3/10). Nadiem menggugat Kejagung untuk membatalkan status tersangkanya dan meminta hakim membebaskannya dari penahanan.
Istri Nadiem, Franka Franklin, rutin menghadiri sidang dan berharap Nadiem segera kembali ke rumah bersama keluarga. “Harapannya agar hasil sidang baik dan Mas Nadiem bisa pulang bersama keluarga,” ujar Franka, Kamis (9/10).
Jaksa menegaskan mereka menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan menahannya sesuai prosedur. Mereka meminta hakim menolak gugatan praperadilan Nadiem.
Kasus Nadiem muncul dari pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kejagung menilai Nadiem merugikan negara sebesar Rp 1,98 triliun. Selisih harga pengadaan laptop dan software mencapai Rp 480 miliar untuk Chrome Device Management dan Rp 1,5 triliun untuk mark-up laptop.
Pada Februari 2020, Nadiem bertemu pihak Google Indonesia untuk membahas proyek pengadaan TIK Kemendikbudristek. Ia menanggapi surat Google mengenai pengadaan alat TIK setelah pengadaan sebelumnya gagal pada 2019.
Nadiem membantah melakukan perbuatan yang dituduhkan Kejagung. Ia menegaskan Tuhan melindunginya dan ia selalu memegang integritas serta kejujuran selama hidupnya. (YS*)