Jakarta, albrita.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan daftar hitam yang menghalangi masyarakat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut SLIK hanya menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemberian kredit.
SLIK bukan penentu utama kredit. Lembaga keuangan menilai calon debitur dengan prinsip 5C, kata Dian, Minggu (19/10).
Ia menjelaskan SLIK hanya berisi data pinjaman dan riwayat pembayaran. SLIK bersifat netral dan tidak menilai baik atau buruknya nasabah.
OJK juga memanfaatkan SLIK untuk mengelola risiko kredit program pembiayaan nasional seperti KPR subsidi dan program tiga juta rumah dari Kementerian PUPR.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membahas pemutihan SLIK bagi warga dengan tunggakan di bawah Rp1 juta.
Kami segera rapat dengan OJK. Ada lebih dari 100 ribu orang yang terkendala KPR, ujar Purbaya.
BP Tapera mencatat 111 ribu calon debitur masih terhambat pengajuan KPR karena tunggakan kecil. (WF*)









