Kerinci, albrita.com — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan Kepala Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jasman, sebagai tersangka kasus manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana desa, Kamis (23/10/2025).
Jasman diduga menggunakan bantuan dari PT Kerinci Merangin Hidro (KMH) untuk menutupi laporan keuangan dana desa tahun anggaran 2020–2021. Dugaan manipulasi tersebut membuka praktik penyalahgunaan keuangan yang merugikan negara hingga Rp942 juta.
Langkah Kejari Sungai Penuh ini menunjukkan komitmen kuat aparat hukum dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Penyidik menemukan bahwa Jasman sengaja membuat laporan SPJ fiktif agar proyek bantuan pihak ketiga terlihat seolah berasal dari dana desa.
Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum., didampingi Kasi Pidsus Yogi dan Kasi Intel Agung, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa Jasman dan sebelas saksi lain secara mendalam.
“Kami menemukan laporan SPJ fiktif dalam proyek fisik tahun 2020–2021. Pekerjaan itu sebenarnya bantuan dari PT KMH, tetapi dilaporkan seakan dibiayai dari dana desa,” ujar Sukma Djaya dalam konferensi pers.
Menurut Sukma, modus Jasman tergolong rapi. Ia memanfaatkan proyek bantuan fisik dari perusahaan pembangkit listrik tenaga air (PLTA KMH Batang Merangin) untuk menutupi penggunaan anggaran desa. Dalam laporan pertanggungjawaban, proyek itu dicatat seolah dibiayai oleh APBDes Muara Emat.
“Hasil penyidikan menunjukkan kerugian negara mencapai Rp942 juta. Nilai itu berasal dari proyek yang tidak memakai dana desa,” tegas Kajari.
Tim Kejari Sungai Penuh juga mengamankan 187 dokumen penting dan 10 barang elektronik, termasuk telepon seluler milik pihak terkait. Semua barang bukti kini diamankan sebagai alat penguat perkara.
“Kami telah menyita 187 dokumen dan 10 barang elektronik yang berhubungan dengan laporan SPJ fiktif. Barang ini akan kami jadikan bukti di pengadilan,” jelas Sukma.
Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain dalam kasus tersebut. Kajari memastikan proses penyidikan masih berlangsung dan berpotensi menambah tersangka baru.
“Kami terus mendalami kasus ini. Bila ada pihak lain yang terlibat, kami akan segera menetapkannya,” tegas Sukma.
Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa sebagian proyek fiktif digunakan untuk kepentingan pribadi. Jasman diduga mengatur pencairan anggaran tanpa pengawasan dari lembaga desa.
“Perbuatan ini merusak kepercayaan publik. Dana desa harus dikelola untuk kesejahteraan warga, bukan keuntungan pribadi,” ucap Sukma.
Kejari Sungai Penuh menjerat Jasman dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Kasus ini membuka mata publik tentang lemahnya pengawasan penggunaan dana desa di tingkat lokal. Karena itu, Kejari menegaskan akan memperketat pengawasan dana desa di seluruh wilayah hukum Sungai Penuh dan Kerinci.
“Kami tidak akan menoleransi penyalahgunaan dana desa. Siapa pun yang bermain dengan uang rakyat akan kami proses,” kata Sukma.
Penyidik berencana memanggil saksi tambahan, termasuk perangkat desa dan pihak yang terkait langsung dengan proyek bantuan PT KMH. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan alur dana dan kebenaran laporan proyek dalam SPJ.
Selain itu, Kejari Sungai Penuh mendorong masyarakat ikut mengawasi pengelolaan dana desa. Warga diminta aktif melapor jika menemukan dugaan penyimpangan.
“Kami butuh peran masyarakat. Setiap laporan warga membantu kami menjaga transparansi dan mencegah korupsi di desa,” tegas Kajari.
Kasus Kades Muara Emat Manipulasi SPJ Dana Desa menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Kerinci. Pemerintah desa wajib mengelola dana publik secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. (al)









