Jakarta, albrita.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, setelah videonya viral lantaran melontarkan ucapan kontroversial soal “merampok dan menghabiskan uang negara”.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menjelaskan keputusan ini diambil usai menerima laporan dari DPRD Gorontalo dan DPD setempat. “Komite etik dan disiplin sudah merekomendasikan, dan hari ini DPP resmi mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan,” ujarnya, Sabtu (20/9/2025).
Selain pemecatan, PDIP juga menyiapkan langkah pergantian antar waktu (PAW) untuk mengisi kursi legislatif yang ditinggalkan Wahyudin. “Dalam waktu dekat, proses PAW akan segera dilaksanakan,” tambah Komarudin.
Ia menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kader PDIP agar selalu menjaga sikap dan tidak melakukan tindakan yang mencederai hati rakyat. Menurutnya, partai tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas kepada siapapun yang merusak nama baik partai maupun kepercayaan publik.
Kasus Wahyudin Moridu sebelumnya memicu sorotan tajam publik setelah videonya bersama seorang perempuan tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, ia kedapatan mengucapkan pernyataan yang dinilai melecehkan martabat sebagai wakil rakyat.
Selain sanksi dari partai, Badan Kehormatan DPRD Gorontalo juga sebelumnya memanggil Wahyudin untuk dimintai klarifikasi. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi antara partai dan lembaga legislatif untuk menindaklanjuti pelanggaran etik yang dilakukan anggota dewan.
Sejumlah pengamat politik menilai langkah PDIP memecat Wahyudin menjadi contoh nyata penegakan disiplin internal partai. Mereka menekankan bahwa wakil rakyat harus bertindak dengan integritas tinggi, mengingat pernyataan publik bisa memengaruhi citra partai dan kepercayaan masyarakat.
Publik kini menunggu proses PAW berjalan lancar dan siapa sosok pengganti Wahyudin di DPRD Gorontalo. Banyak pihak berharap langkah ini menjadi peringatan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. (YS*)