Bogor, albrita.com – MJ (21), pekerja wanita asal Nusa Tenggara Timur (NTT), melapor ke Polsek Bogor Utara setelah mengalami dugaan penyekapan di panti jompo kawasan Bantarjati, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10) dini hari.
MJ langsung datang ke kantor polisi bersama rekan-rekannya sesama warga NTT untuk meminta perlindungan. Ia menegaskan bahwa pengelola panti memperlakukan dirinya secara tidak manusiawi.
Kuasa hukumnya, Fransisco Tango, menjelaskan bahwa dua saksi bernama F dan R juga mengalami hukuman serupa ketika bekerja di panti itu.
“R juga menjalani hukuman squat jump sebanyak 300 kali, sama seperti yang dialami MJ,” ujar Fransisco, Minggu (12/10).
Fransisco mengatakan MJ menerima hukuman fisik pada Kamis malam. Setelah hukuman selesai, pengelola membawa MJ ke ruangan di Blok C dan mengunci pintu dari luar.
“Kami mendapat laporan tentang tindakan kasar itu. Saya langsung berkoordinasi dengan polisi dan menuju lokasi,” kata Fransisco.
Saat tiba di panti, Fransisco bersama polisi menemukan gerbang terkunci dan dua petugas keamanan menjaga area tersebut.
“Kami sempat berdebat dengan sekuriti. Setelah itu, mereka akhirnya mengeluarkan MJ. Kondisi MJ lemah dan berjalan terseok-seok,” ujarnya.
MJ meminta untuk pulang. Fransisco kemudian meminta bantuan polisi agar bisa menjemput korban secara resmi.
“Saya membuat surat penjemputan dan membawa MJ ke Polsek Bogor Utara pada Jumat subuh untuk melapor,” tambahnya.
Fransisco membawa MJ ke Rumah Sakit Azra untuk menjalani pemeriksaan medis. Ia menilai korban masih mengalami trauma setelah kejadian tersebut.
“MJ masih mengalami trauma dan sedang menjalani observasi di rumah sakit. Kami menunggu hasil pemeriksaan medis,” jelasnya.
Polisi kini menyelidiki kasus ini dan memanggil pihak panti jompo untuk memberikan klarifikasi. (YS*)









