Jakarta, albrita.com – Berbagai indikator kesejahteraan sosial menunjukkan perbaikan signifikan di Indonesia, meski tantangan bagi masyarakat prasejahtera masih besar. Data BPS per Maret 2025 mencatat tingkat kemiskinan nasional turun menjadi 8,47 persen atau sekitar 23,85 juta orang, sementara kemiskinan ekstrem turun ke 0,85 persen atau sekitar 2,38 juta jiwa.
Sektor pengusaha ultra mikro juga mencatat pertumbuhan tinggi. Triwulan II 2025 terdapat lebih dari 34,7 juta debitur aktif dengan total pembiayaan mencapai Rp 631,9 triliun. Dukungan pembiayaan, pendampingan, dan akses digital membuat perempuan prasejahtera mampu menopang ekonomi keluarga sekaligus memperkecil kesenjangan sosial dan ekonomi.
Data Kemenkeu 2025 menunjukkan rata-rata aset pengusaha ultra mikro naik hingga 38,94 persen dan omzet meningkat 18,50 persen dalam setahun. Hal ini menegaskan pembiayaan ultra mikro efektif mengentaskan kemiskinan karena langsung menjangkau masyarakat lapisan terbawah.
Eko Listiyanto, peneliti ekonomi INDEF, menyebut saat ini ada sekitar 57 juta usaha mikro di Indonesia, namun 65 persen belum memperoleh akses pendanaan dari lembaga keuangan formal.
Salah satu lembaga yang aktif mendorong pengusaha ultra mikro adalah PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Lewat program Mekaar, PNM memberikan modal, pendampingan usaha, literasi keuangan dan digital, serta dukungan sosial melalui kelompok nasabah. Hingga Oktober 2025, lebih dari 22,7 juta perempuan tangguh tumbuh bersama PNM.
PNM juga mengajarkan pemanfaatan media sosial untuk promosi melalui program DIVA (Digital, Inovatif, dan Adaptif). Para nasabah belajar memasarkan produk lewat TikTok, Instagram, dan WhatsApp Business sehingga usaha mereka menjangkau konsumen lebih luas, bahkan lintas kota dan provinsi.
Pendekatan ini terbukti mendorong pengusaha rumahan mandiri, menciptakan lapangan kerja baru, dan memperkuat ekonomi keluarga. Eko menekankan pentingnya membangun ekosistem ultra mikro yang kontributif bagi perekonomian nasional dan menyediakan akses kredit lebih terjangkau bagi pelaku UMi dan UMKM. (MDA*)









