Kasus Pembobolan Rekening Bank Jambi Rp 7,1 Miliar Kembali Disidangkan

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rafina Salsabila, mantan pegawai Bank Jambi, di persidangan pembobolan rekening. Sumber gambar: jambilink.id

Rafina Salsabila, mantan pegawai Bank Jambi, di persidangan pembobolan rekening. Sumber gambar: jambilink.id

Kerinci, albrita.com – Kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci kembali memanas di persidangan. Kali ini, Rafina Salsabila, mantan pegawai Bank Jambi, diduga membobol 27 rekening nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar. Dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Sungai Penuh, hakim menghadirkan saksi-saksi penting, termasuk Ketua PAN Kerinci dan mantan Bupati Kerinci, Adi Rozal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Haris menjelaskan bahwa Rafina Salsabila menjalankan aksinya dengan modus halus. Ia menggunakan posisi sebagai analis kredit dan memanfaatkan kepercayaan nasabah untuk menarik dana tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

“Terdakwa menjalankan aksinya dengan modus halus, memanfaatkan kepercayaan nasabah dan posisinya sebagai analis kredit,” ungkap JPU M. Haris.

Baca Juga :  Korupsi Rp4 Miliar di PMI Palembang, Mantan Wawali dan Suami Segera Disidang

Lebih mengejutkan lagi, beberapa korban bahkan tidak pernah menerima dana pinjaman, namun Rafina tetap memotong gaji mereka. Fakta ini menunjukkan betapa liciknya modus yang ia gunakan.

Pengadilan menghadirkan daftar saksi yang cukup menarik perhatian. Sebagai contoh, Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kerinci, Muksin, memberikan kesaksian sebagai salah satu korban pembobolan rekening. Selain itu, mantan Bupati Kerinci, Adi Rozal, dan putrinya, Khatifah Maulayani, juga memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

JPU M. Haris menegaskan bahwa fakta persidangan semakin kuat. Para korban menjelaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin, tidak mengetahui, dan tidak mendelegasikan surat kuasa untuk penarikan dana. Oleh karena itu, pihaknya menilai tidak perlu memanggil saksi tambahan.

Baca Juga :  Kapolsek Kediri Diduga Aniaya Anggota Satreskrim Lombok Barat

Rafina Salsabila mengakui perbuatannya. Akibatnya, pengadilan menjeratnya Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi sektor perbankan. Dengan demikian, bank harus memperketat sistem keamanan dan pengawasan untuk mencegah praktik pembobolan rekening yang merugikan nasabah dan mencoreng kepercayaan publik. (YS*)

Berita Terkait

KPK Jerat PT Insight Investment Management dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Polda Sumut Tangkap Pelaku Penipuan yang Ngaku Raline Shah
Perawat Pemilik Praktik Khitan di Kerinci Ditahan
Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I
Pencuri Terjun ke Kali di Jagakarsa untuk Ambil Ponsel, Warga Ramai Menonton
Kejari Sungai Penuh Sita Uang Rp 1,43 Miliar dan Aset Tersangka Korupsi PJU 2023
PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem, Kasus Laptop Lanjut
Nadiem Makarim Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini di PN Jakarta Selatan

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Polda Sumut Tangkap Pelaku Penipuan yang Ngaku Raline Shah

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:33 WIB

Perawat Pemilik Praktik Khitan di Kerinci Ditahan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:33 WIB

Pencuri Terjun ke Kali di Jagakarsa untuk Ambil Ponsel, Warga Ramai Menonton

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Kejari Sungai Penuh Sita Uang Rp 1,43 Miliar dan Aset Tersangka Korupsi PJU 2023

Berita Terbaru