Dendam karena Motor Hilang, Pria Musi Banyuasin Divonis 19 Tahun

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock

Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock

Musi Banyuasin, albrita.comRasa sakit hati karena motor anaknya hilang membuat Pisol (51), warga Musi Banyuasin, nekat membunuh Ricang Basri, pria yang ia tuduh mencuri motor tersebut. Aksi itu terjadi di tengah acara pengajian yasinan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu menghukum Pisol 19 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Edo Juliansyah menyampaikan putusan itu pada 30 Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa bukti dan keterangan saksi menunjukkan unsur pembunuhan berencana terpenuhi. “Terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana. Majelis menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara,” ujar Edo, Senin (3/11).

Majelis menilai Pisol sempat berpikir sebelum beraksi. Ia mencari kayu, lalu mengambil pisau yang tergeletak di dekat lokasi. Dengan pisau itu, ia menyerang korban hingga tewas. Hakim menyebut Pisol memiliki waktu untuk mempertimbangkan perbuatannya, sehingga unsur “rencana terlebih dahulu” terbukti.

Baca Juga :  Polres Kerinci Umumkan Pelajar A.B sebagai Pelaku Kekerasan Anak, Kasus Terungkap di Sungai Penuh

Peristiwa itu terjadi pada 19 Juli 2019 di Sungai Keruh, Musi Banyuasin. Saat yasinan, Pisol melihat Ricang makan bersama istri dan anaknya. Kenangan tentang motor anaknya yang hilang tiga bulan sebelumnya langsung membangkitkan amarah. Ia yakin Ricang pelakunya. Pisol lalu berdiri, mengambil pisau, dan menghampiri Ricang dari belakang. Tanpa banyak bicara, ia menusuk leher korban.

Ricang sempat berdiri dan berjalan beberapa meter sambil memegangi lehernya, lalu jatuh sebelum sempat dibawa ke Puskesmas Tebing Bulang. Hasil visum menunjukkan luka menganga di leher sepanjang 10 sentimeter dengan kedalaman 5 sentimeter.

Baca Juga :  Ammar Zoni Tersangkut Kasus Narkoba Lagi di Rutan Salemba

Dalam sidang, Pisol mengaku emosi menguasai dirinya. “Saya tidak berencana membunuh, tapi rasa dendam muncul saat melihat Ricang bersama keluarganya,” kata Pisol. Setelah kejadian, ia melarikan diri ke Pekanbaru, Riau, dan bersembunyi selama enam tahun sebelum akhirnya menyerahkan diri atas saran anaknya.

Pisol juga menawarkan uang damai Rp30 juta kepada keluarga korban, tetapi mereka menolak. Hingga kini, ia belum menyatakan sikap atas vonis 19 tahun penjara tersebut. Kasus ini belum berkekuatan hukum tetap. (MDA*)

Berita Terkait

Salah Jalan, Bapak dan Anak Kompak Edarkan Narkoba Akhirnya Ditangkap Polisi
Adik Bupati Ponorogo Ikut Terjaring OTT KPK dalam Dugaan Kasus Korupsi
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
Anggota Polri Kreator Konten di Palu Diduga Gelapkan 12 Mobil Rental
KPK Tangkap Bupati Ponorogo OTT Dugaan Suap
Anggota DPRD Sinjai Positif Amphetamin, Polisi Dalami Dugaan Narkoba
KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Polrestabes Semarang Tetapkan DPO Fasal Hasan alias Luciano Penipuan Lagu AI

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 12:42 WIB

Salah Jalan, Bapak dan Anak Kompak Edarkan Narkoba Akhirnya Ditangkap Polisi

Sabtu, 8 November 2025 - 09:33 WIB

Adik Bupati Ponorogo Ikut Terjaring OTT KPK dalam Dugaan Kasus Korupsi

Sabtu, 8 November 2025 - 08:33 WIB

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

Sabtu, 8 November 2025 - 04:09 WIB

Anggota Polri Kreator Konten di Palu Diduga Gelapkan 12 Mobil Rental

Sabtu, 8 November 2025 - 01:10 WIB

KPK Tangkap Bupati Ponorogo OTT Dugaan Suap

Berita Terbaru

Walikota Sungai Penuh Alfin bersama jajaran pemerintah berziarah ke makam almarhum H. Fauzi Siin di Desa Talang Lindung pada peringatan HUT ke-17 Kota Sungai Penuh. 
foto. dok: humas kota sungai penuh

Sungai Penuh

Jasa H. Fauzi Siin Tak Pernah Dilupakan Pemkot Sungai Penuh

Sabtu, 8 Nov 2025 - 18:05 WIB

Kepala sekolah dan guru yang meraih juara dari Padang Panjang.

Padang Panjang

Padang Panjang Raih Prestasi Gemilang di Anugerah GTK 2025 dan FLS2N

Sabtu, 8 Nov 2025 - 12:33 WIB