Musi Banyuasin, albrita.com — Rasa sakit hati karena motor anaknya hilang membuat Pisol (51), warga Musi Banyuasin, nekat membunuh Ricang Basri, pria yang ia tuduh mencuri motor tersebut. Aksi itu terjadi di tengah acara pengajian yasinan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu menghukum Pisol 19 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Edo Juliansyah menyampaikan putusan itu pada 30 Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa bukti dan keterangan saksi menunjukkan unsur pembunuhan berencana terpenuhi. “Terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana. Majelis menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara,” ujar Edo, Senin (3/11).
Majelis menilai Pisol sempat berpikir sebelum beraksi. Ia mencari kayu, lalu mengambil pisau yang tergeletak di dekat lokasi. Dengan pisau itu, ia menyerang korban hingga tewas. Hakim menyebut Pisol memiliki waktu untuk mempertimbangkan perbuatannya, sehingga unsur “rencana terlebih dahulu” terbukti.
Peristiwa itu terjadi pada 19 Juli 2019 di Sungai Keruh, Musi Banyuasin. Saat yasinan, Pisol melihat Ricang makan bersama istri dan anaknya. Kenangan tentang motor anaknya yang hilang tiga bulan sebelumnya langsung membangkitkan amarah. Ia yakin Ricang pelakunya. Pisol lalu berdiri, mengambil pisau, dan menghampiri Ricang dari belakang. Tanpa banyak bicara, ia menusuk leher korban.
Ricang sempat berdiri dan berjalan beberapa meter sambil memegangi lehernya, lalu jatuh sebelum sempat dibawa ke Puskesmas Tebing Bulang. Hasil visum menunjukkan luka menganga di leher sepanjang 10 sentimeter dengan kedalaman 5 sentimeter.
Dalam sidang, Pisol mengaku emosi menguasai dirinya. “Saya tidak berencana membunuh, tapi rasa dendam muncul saat melihat Ricang bersama keluarganya,” kata Pisol. Setelah kejadian, ia melarikan diri ke Pekanbaru, Riau, dan bersembunyi selama enam tahun sebelum akhirnya menyerahkan diri atas saran anaknya.
Pisol juga menawarkan uang damai Rp30 juta kepada keluarga korban, tetapi mereka menolak. Hingga kini, ia belum menyatakan sikap atas vonis 19 tahun penjara tersebut. Kasus ini belum berkekuatan hukum tetap. (MDA*)









