Surabaya, albrita.com – Pemerintah membuka peluang pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pondok pesantren (ponpes). Langkah ini memperkuat dukungan pemerintah terhadap pendidikan berbasis keagamaan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyetujui kebijakan itu setelah berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Surabaya, Kamis (16/10).
“Saya setuju pesantren mendapatkan PBG dan BPHTB gratis. Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Mendagri,” kata Ara.
Ia menegaskan pengurusan tetap harus memenuhi syarat teknis agar pembangunan berjalan tertib. “Prosesnya harus sesuai aturan, tapi pembiayaannya bisa gratis,” ujarnya.
Sementara itu, Tito Karnavian menekankan pentingnya keselamatan dalam pembangunan pesantren. Ia menegaskan setiap proyek harus diuji kelayakannya oleh tenaga ahli.
“Keselamatan santri nomor satu. Semua bangunan harus memenuhi standar arsitektur,” jelasnya.
Tito menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan mekanisme agar pengurusan PBG pesantren lebih mudah. Ia berharap kebijakan ini dapat mempercepat pembangunan lembaga pendidikan Islam di seluruh Indonesia. (AW*)









