Jambi, albrita.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memecat tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) karena korupsi dan pelanggaran disiplin berat. Kasus ini terjadi sepanjang Januari hingga September 2025.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKD Jambi, Hariyanto, menyebut dua ASN bolos kerja selama 28 hari, sedangkan satu ASN terlibat korupsi. “Kami sudah menindak sesuai aturan disiplin,” kata Hariyanto, Jumat (25/10).
Selain pemecatan, Pemprov Jambi juga menurunkan pangkat tiga ASN karena melanggar netralitas pada Pilkada 2024. Pemerintah pun menonaktifkan lima ASN yang tersangkut kasus hukum.
“Lima ASN itu terlibat penyimpangan dana di Samsat, penyaluran dana bantuan sekolah, dan penipuan,” jelasnya.
Hariyanto menegaskan, BKD Jambi akan menyerahkan keputusan akhir ke BKN setelah pengadilan memutus perkara. Selama proses hukum berjalan, ASN yang dinonaktifkan tetap menerima separuh gaji pokok.
Pemprov Jambi menerapkan sanksi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2012, Nomor 4 Tahun 2019, dan Nomor 19 Tahun 2021 tentang disiplin serta kode etik ASN.
Saat ini, Pemprov Jambi memiliki 12.671 ASN, terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (MDA*)









