Jakarta, albrita.com – Pemerintah Indonesia menyatakan sikap menghargai langkah enam Lembaga Negara (LN) bidang hak asasi manusia (HAM) yang membentuk tim independen pencari fakta terkait dugaan kekerasan dalam gelombang demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, pada Senin (15/9).
Menurut Yusril, inisiatif pembentukan tim pencari fakta tersebut sepenuhnya berasal dari lembaga-lembaga independen yang memiliki mandat konstitusional di bidang HAM. Ia menegaskan pemerintah tidak memberikan arahan maupun dorongan untuk pembentukan tim tersebut. Hal itu, kata Yusril, mencerminkan kebebasan lembaga negara independen dalam menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing.
“Bahwa kemudian enam Lembaga Negara HAM itu membentuk tim independen pencari fakta terkait ekses dan penanganan demo yang berujung ricuh, hal tersebut adalah sepenuhnya inisiatif mereka sebagai lembaga negara independen, tanpa ada dorongan apalagi arahan dari Presiden atau Pemerintah,” jelas Yusril dalam keterangan tertulis.
Gelombang demonstrasi yang terjadi akhir Agustus lalu memang menyisakan banyak catatan serius. Aksi protes yang mulanya berjalan damai berubah ricuh hingga menimbulkan korban luka, korban jiwa, serta kerusakan fasilitas publik. Beberapa laporan juga menyebut adanya penjarahan rumah pejabat negara di sejumlah daerah. Kondisi ini memicu desakan masyarakat sipil dan organisasi HAM agar dilakukan investigasi mendalam untuk memastikan fakta serta pertanggungjawaban hukum.
Enam lembaga negara yang terlibat dalam pembentukan tim independen pencari fakta adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND). Keenam lembaga tersebut memiliki mandat yang berbeda, tetapi memiliki kesamaan dalam hal perlindungan hak-hak dasar warga negara.
Pada Jumat (12/9), pimpinan dari keenam lembaga itu mengumumkan secara resmi pembentukan tim independen di kantor Komnas HAM, Jakarta. Mereka menyatakan kesiapannya untuk melakukan penyelidikan non-yudisial terkait dugaan kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi selama demonstrasi. Dalam pengumuman itu, para pimpinan lembaga juga menegaskan bahwa tim independen akan bekerja secara transparan dan berkoordinasi dengan masyarakat sipil di lapangan.
Yusril menyebut inisiatif pembentukan tim pencari fakta sebenarnya juga sudah disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, saat mengikuti rapat koordinasi penanganan ekses demo yang digelar pemerintah di kantor Kemenko Kumham Imipas pekan sebelumnya. Rapat tersebut dihadiri hampir seluruh pimpinan komisi dan lembaga terkait, termasuk LPSK. Satu-satunya lembaga yang saat itu berhalangan hadir adalah Ombudsman RI.
Dalam rapat koordinasi tersebut, setiap lembaga negara independen melaporkan langkah konkret yang sudah mereka ambil. Laporan itu mencakup kunjungan langsung ke daerah-daerah terdampak kericuhan untuk memantau kondisi korban, mengumpulkan keterangan, serta menilai efektivitas penanganan oleh aparat. Menurut Yusril, kerja-kerja tersebut membuktikan bahwa lembaga negara independen bergerak aktif dan tidak menunggu instruksi pemerintah.
“Karena itu, ketika mengundang mereka ke rapat koordinasi, Kemenko Kumham Imipas betul-betul hanya melakukan koordinasi tanpa memberikan arahan apa pun kepada lembaga negara bidang HAM tersebut,” tegas Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menyatakan pemerintah menghormati sepenuhnya agenda penyelidikan non-yudisial yang dilakukan tim independen. Ia menilai, langkah tersebut dapat menjadi pelengkap bagi mekanisme hukum formal yang sedang berjalan di aparat penegak hukum. Dengan adanya kerja tim independen, diharapkan masyarakat bisa memperoleh gambaran lebih utuh tentang peristiwa yang sebenarnya terjadi, termasuk konteks sosial dan politik yang melatarbelakanginya.
“Pemerintah menghormati enam lembaga negara HAM yang atas inisiatifnya membentuk tim independen, melakukan penyelidikan nonyustisial atas berbagai ekses demo beserta penanganannya akhir Agustus lalu, dengan agenda sebagaimana telah mereka umumkan,” ujar Yusril.
Pembentukan tim independen ini juga dipandang penting untuk menghindari bias dalam penanganan kasus. Sebab, lembaga-lembaga tersebut memiliki legitimasi undang-undang untuk mengawasi, menilai, serta memberi rekomendasi dalam konteks perlindungan HAM. Kehadiran Komnas Perempuan dan KPAI, misalnya, memungkinkan sorotan khusus terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Sementara KND memastikan aspek disabilitas tidak luput dari perhatian. LPSK berperan penting untuk melindungi saksi maupun korban yang bersedia memberikan keterangan, sedangkan Ombudsman mengawasi aspek pelayanan publik dan akuntabilitas birokrasi.
Dengan demikian, tim independen diproyeksikan bisa memberikan laporan yang lebih komprehensif dibanding sekadar hasil investigasi aparat penegak hukum. Meski bersifat non-yudisial, hasil kerja mereka bisa menjadi bahan penting untuk rekomendasi kebijakan maupun tindak lanjut hukum.
Pemerintah sendiri berupaya menunjukkan komitmen menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut. Sikap ini dinilai penting agar tidak muncul kesan intervensi yang dapat merusak kredibilitas hasil investigasi. Di sisi lain, keterbukaan pemerintah diharapkan bisa menumbuhkan kembali kepercayaan publik yang sempat terguncang akibat peristiwa kekerasan dalam demonstrasi.
Gelombang demonstrasi akhir Agustus menjadi salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Selain jumlah massa yang besar, kerusakan dan korban yang ditimbulkan cukup luas. Oleh karena itu, langkah investigasi independen dipandang sebagai momentum penting untuk mendorong reformasi dalam mekanisme penanganan aksi massa. Publik menaruh harapan agar kasus serupa tidak terulang, sekaligus memastikan korban memperoleh keadilan.
Dengan adanya tim independen enam lembaga HAM ini, masyarakat kini menunggu proses investigasi berjalan. Transparansi, independensi, dan keseriusan tim akan menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran serta merumuskan langkah perbaikan ke depan. Pemerintah melalui Yusril menegaskan sekali lagi, pihaknya siap menghormati seluruh proses yang akan ditempuh tim, sambil tetap menjalankan tugas formal dalam menjaga stabilitas dan penegakan hukum. (ADM*)