Jakarta, albrita.com – Pengemudi ojek online (ojol) mengklaim tuntutan mereka dalam aksi di depan Gedung DPR, Rabu (17/9/2025), bakal dipenuhi pemerintah dan DPR. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengatakan beberapa perwakilan ojol telah bertemu anggota DPR untuk membahas tuntutan tersebut.
Tuntutan utama mereka, yakni memasukkan RUU Transportasi Online ke Prolegnas 2025-2026, diklaim bakal terealisasi. “Presiden telah mengambil alih dengan membuat draft Peraturan Presiden (Perpres), sehingga perlindungan dan kepastian hukum bagi ojek online memiliki kekuatan setara undang-undang,” jelas Igun.
Selain itu, Perpres juga bakal mengatur ketentuan potongan aplikator maksimal 10 persen. “Sudah disetujui DPR dan pemerintah bahwa pengemudi menerima 90 persen, sedangkan perusahaan aplikasi maksimal 10 persen,” tambahnya.
Igun menambahkan, regulasi soal tarif makanan dan barang, serta audit investigasi potongan 5 persen, juga akan diakomodir melalui Perpres. Program-program yang dianggap merugikan pengemudi, seperti aceng, slot, multi order, dan sistem member, akan dihapus, sehingga tarif kembali ke reguler.
Pertemuan itu dihadiri Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad, dan pimpinan komisi terkait. “Perpres menunggu penandatanganan Presiden, apakah sebelum atau sesudah beliau ke luar negeri,” kata Igun.
Aksi ini menjadi momen penting bagi pengemudi ojol untuk menegaskan hak mereka dan memastikan regulasi baru yang lebih adil bagi sektor transportasi online. Pemerintah dan DPR menjanjikan tindak lanjut cepat melalui Perpres demi kepastian hukum dan perlindungan pengemudi.
Beberapa pengemudi yang hadir menyatakan lega karena pemerintah dan DPR mendengarkan langsung keluhan mereka. Mereka berharap Perpres dapat segera diterbitkan sehingga implementasinya dapat dirasakan di lapangan.
Para pengemudi juga menekankan pentingnya edukasi bagi pengemudi baru agar memahami sistem tarif dan hak mereka. Igun menyebut, asosiasi akan membantu pengemudi dalam menyesuaikan diri dengan peraturan baru yang akan diberlakukan.
Selain itu, ojol berharap adanya monitoring berkelanjutan dari pemerintah agar potongan dan tarif tetap transparan dan sesuai ketentuan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan pengemudi terhadap perusahaan aplikasi dan pemerintah.
Dengan adanya Perpres, diyakini hubungan antara pengemudi, aplikator, dan pemerintah menjadi lebih jelas dan terstruktur. Ojol berharap langkah ini bisa menjadi contoh pengaturan transportasi online yang adil di masa depan. (MDA*)









