Padang Panjang, albrita.com–Tergiur untung besar malah jadi buntung. Ratusan juta rupiah melayang.
Seorang perempuan bernama Refina Silvia melaporkan kasus dugaan penipuan atas dirinya oleh SR (32), dengan modus pinjaman modal usaha pembuatan pakaian.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro,S.I.K.,M.A.P. melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre, JR,S.H.,M.H menjelaskan, kasus ini bermula pada akhir Maret 2024, saat terlapor meminjam uang Rp100 juta kepada korban dengan alasan tambahan modal bisnis pakaian.
Namun waktu itu, korban hanya mampu memberikan Rp50 juta melalui transfer bank pada 3 April 2024. Terlapor berjanji akan memberikan keuntungan Rp3 juta setiap bulan hingga Oktober 2024, dan pada saat jatuh tempo akan mengembalikan seluruh pinjaman sebesar Rp55 juta.
“Awalnya korban masih menerima pengembalian sebagian, yakni Rp2,8 juta pada Mei 2024. Terlapor meyakinkan korban dengan mengirimkan bukti yang diduga rekaman percakapan palsu terkait proyek pengadaan seragam sekolah.
Korban kembali memberikan pinjaman sebesar Rp59,2 juta dan beberapa kali tambahan pinjaman lainnya dengan janji keuntungan besar.
Total pinjaman yang diserahkan korban, ditambah uang dari pihak ketiga di antaranya dari Yori Hamdani, Gusfitriani, Desdamona, dan Rahmedi, mencapai lebih kurang tiga ratus juta rupiah.
Bahkan korban juga sempat menggadaikan emas dari beberapa kerabatnya untuk memenuhi permintaan terlapor.
Untuk meyakinkan korban, terlapor kerap mengirimkan dokumen palsu berupa Inquiry Saldo Bank Nagari Syariah Padang Panjang, yang seolah-olah menunjukkan saldo ratusan juta rupiah di rekeningnya.
Namun setelah dilakukan konfirmasi ke pihak bank, dokumen tersebut dipastikan bukan dikeluarkan Bank Nagari Syariah dan merupakan manipulasi.
Hingga kini, terlapor tidak bisa membuktikan adanya pesanan pakaian maupun rekan bisnis yang disebutkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar uang yang dipinjam dari korban justru digunakan untuk membayar hutang pribadi serta kebutuhan sehari-hari terlapor.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka di rumah kontrakannya di Kelurahan Tanah Hitam, Kota Padang Panjang, 16 September 2025.
Usai ditangkap, tersangka langsung diperiksa sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polres Padang Panjang.
Kasus dugaan penipuan ini kini tengah dalam proses hukum. Korban berharap agar penyidikan dapat segera tuntas dan memberikan kepastian serta keadilan atas kerugian yang dialaminya.
“Kini SR sudah kami tahan. kepada pelaku dikenakan pasal 378 jo 372 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara,”, kata Kasat Reskrim *(syam)*