Bantul, albrita.com – Seorang warga Sedayu, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, berinisial J (40), menjadi korban penipuan berkedok terapi pengobatan oleh seorang dokter gadungan. Alih-alih mencari kesembuhan untuk anaknya, J justru kehilangan ratusan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan kasus ini bermula pada Juni 2024. Saat itu, korban diperkenalkan oleh kerabatnya kepada seorang terapis bernama Dr. Fakimaru Emmy atau FE, yang mengaku sebagai dokter. “Korban mendaftar program terapi dengan membayar Rp15 juta kepada terlapor,” ungkap Mirza dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (18/9/2025).
Beberapa minggu kemudian, terlapor menyampaikan bahwa anak korban disebut menderita mythomania, sehingga korban diminta membayar tambahan Rp7,5 juta. Tidak berhenti di situ, pada Agustus 2024 korban diminta menyetorkan dana jaminan pengobatan senilai Rp132 juta.
Kasus terus berlanjut hingga November 2024, ketika korban kembali dipalak Rp7,5 juta untuk biaya psikologi serta Rp46,95 juta yang disebut telah ditalangi oleh terlapor. Korban bahkan diminta menyerahkan sertifikat tanah milik ayahnya sebagai jaminan.
Puncaknya terjadi pada Februari 2025, saat terlapor memvonis korban positif HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya mencapai Rp320 juta. Pada Juli 2025, korban kembali diminta membayar Rp10 juta dengan janji deposit pengobatan anaknya akan cair.
Menurut polisi, total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah, ditambah aset berupa sertifikat tanah. Saat ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dan menjerat terlapor dengan pasal penipuan.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami mengimbau masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku dokter tanpa kejelasan izin praktik,” tegas Mirza. (WF*)