Surabaya, albrita.com – Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Kepala Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Sunariyah, dilaporkan oleh Kantor Hukum MAS atas tuduhan merugikan warga hingga ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum korban, Muhammad Arif Sudariyanto, S.H., M.H., mengungkapkan pihaknya sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada Kades Nogosari. Namun, hingga kini tidak ada jawaban maupun klarifikasi yang diberikan.
“Sudah kami layangkan dua kali somasi, tapi tidak ada tanggapan. Kami menilai tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan,” ujar Arif kepada tvOnenews.com, Senin (22/9/2025).
Arif menyebut kliennya, seorang warga Sidoarjo berinisial A, mengalami kerugian hingga Rp300 juta. Laporan aduan juga telah dikirimkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pasuruan serta Bupati Pasuruan agar mendapat perhatian serius.
“Harapan kami laporan ini bisa menjadi atensi agar ada sanksi hukum maupun administratif kepada oknum Kades tersebut,” tegasnya.
Karena laporan di tingkat kabupaten belum juga membuahkan hasil, Arif akhirnya melangkah lebih jauh dengan membawa kasus ini ke Kantor Gubernur Jawa Timur. “Sudah dua kali kami sampaikan ke Kabupaten Pasuruan tanpa respons. Maka kami putuskan melaporkannya langsung ke Gubernur Jawa Timur,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan, demi mencegah kerugian masyarakat yang lebih besar dan menjaga integritas pemerintah desa. (MDA*)