Jakarta, albrita.com – KPK memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag, Senin (13/10).
Penyidik memanggil Wakil Manajer PT Sahara Dzumirra, Feriawan Nur Rohmadi, dan Direktur Utama PT Sahara Dzumirra, Rufis Bahrudin, anggota DPRD Mojokerto dari NasDem. Mereka hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus muncul setelah Presiden Jokowi menerima tambahan kuota haji 20 ribu orang dari Arab Saudi pada 2023. Beberapa travel haji memanfaatkan informasi itu untuk mendapatkan kuota haji khusus lebih dari batas 8 persen.
Travel haji membayar USD 2.600–7.000 per kuota ke oknum Kemenag lewat asosiasi haji. Uang itu mengalir hingga pejabat tinggi Kemenag.
KPK menaksir kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun dan bekerja sama dengan BPK untuk menghitungnya.
KPK melarang tiga orang meninggalkan Indonesia: eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur. Penyidik mendatangi rumah, kantor travel, dan kantor Kemenag.
Penyidik menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN Ditjen PHU Kemenag terkait korupsi kuota haji.
Pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya menghormati upaya KPK. (AW*)