Kerinci, albrita.com – Yogi Nofranika, perawat sekaligus pemilik praktik mandiri di Desa Sungai Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, resmi ditahan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasus ini bermula dari tindakan khitan yang ia lakukan pada 19 Oktober 2024. Prosedur medis yang dilakukan Yogi diduga melanggar standar, sehingga korban, Baim (9), mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit di Sumatra Barat.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, menyatakan, “Kami sudah tetapkan Yogi sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan cacat pada korban.” Awalnya, Yogi hanya berstatus wajib lapor karena dianggap kooperatif. Namun, setelah penyidik meneliti bukti tambahan dan pelanggaran kesepakatan damai dengan keluarga korban, penyidik memutuskan menahan Yogi.
Pihak keluarga korban sebelumnya menandatangani surat perdamaian, termasuk kesepakatan biaya pengobatan. Namun, ibu korban menyatakan, “Kami sepakat soal biaya pengobatan, tapi janji itu tidak ditepati. Akhirnya semua biaya kami tanggung sendiri.”
Kasus ini sempat viral di media sosial dan memicu simpati publik. Warga mengecam praktik medis ilegal yang masih marak. Korban mengalami nyeri hebat saat buang air kecil karena luka yang tidak tertangani dengan benar.
Yogi diketahui memiliki izin praktik yang kini dicabut. Selain membuka praktik pribadi, ia juga berdinas di Puskesmas Kersik Tuo, Kecamatan Kayu Aro. Saat ditahan, Yogi mengenakan rompi merah bertuliskan “Tahanan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh” dan diborgol saat digiring ke mobil tahanan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi tenaga kesehatan untuk selalu disiplin menjalankan prosedur medis dan menjaga etika profesi. (WF*)