Jakarta, albrita.com – Menteri Hukum dan HAM Natalius Pigai menilai kasus keracunan yang terjadi pada program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Menurutnya, sebuah kasus bisa disebut pelanggaran HAM jika dilakukan secara terencana atau disengaja. Sementara itu, keracunan dalam program MBG dinilai lebih sebagai insiden yang disebabkan oleh kelalaian teknis.
Pigai mencontohkan, masalah seperti makanan yang basi, kesalahan saat proses memasak, atau penyimpanan yang tidak tepat lebih berkaitan dengan aspek administrasi dan manajemen. Hal itu, katanya, tidak dapat digolongkan sebagai tindakan pelanggaran HAM.
Ia menegaskan, jika memang ada kesalahan dalam pelaksanaan, yang perlu dilakukan adalah perbaikan sistem dan pengawasan, bukan menjadikannya sebagai kasus pidana pelanggaran hak asasi.
Lebih jauh, Pigai mengingatkan pentingnya evaluasi menyeluruh dari pihak terkait agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. Ia menilai pemerintah perlu memperketat standar penyediaan makanan, baik dari sisi bahan, distribusi, maupun cara pengolahan.
Ia juga mengapresiasi tujuan utama program MBG yang dianggap mulia karena membantu pemenuhan gizi masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa kualitas dan pengawasan tetap menjadi kunci agar program ini berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di lapangan.
Pigai berharap setiap insiden keracunan tidak langsung dipolitisasi atau dibesar-besarkan sebagai pelanggaran HAM. Menurutnya, publik perlu melihat perbedaan antara kesalahan teknis dengan tindakan yang memang disengaja melanggar hak warga. (MDA*)