Jakarta, albrita.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Senin (13/10) siang. Hakim tunggal Ketut Darpawan menyatakan Kejaksaan Agung sah menahan Nadiem dan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022.
Hakim menetapkan biaya perkara nihil. Ia menegaskan Kejaksaan Agung menjalankan prosedur hukum sejak awal penyelidikan pada 20 Mei 2025 hingga penerbitan Surat Perintah Penyidikan pada 11 Juni 2025.
Kejaksaan Agung mengumpulkan empat alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Hakim memberi Kejaksaan kewenangan mengkaji bukti lebih lanjut di Pengadilan Tipikor.
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Selain Nadiem, Kejaksaan menetapkan:
-
Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Ditjen Dikdasmen Kemendikbud 2020-2021
-
Mulyatsyah, Direktur SMP Ditjen Dikdasmen Kemendikbud 2020
-
Jurist Tan, eks Staf Khusus Menteri Nadiem (status buronan)
-
Ibrahim Arief, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek
Kejaksaan meneliti dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka. (MDA*)