Polda Jambi Amankan Tiga Tersangka Perusak Aset Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jambi Saat Demo Ricuh

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, albrita.com–Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto di dampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Siregar melaksanakan konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan saat aksi unjuk rasa DPR pada tanggal 29 Agustus 2025 lalu.

Konferensi Pers yang dilaksanakan di Polresta Jambi pada Jumat, (19/09/2025) tersebut Kabid Humas Polda Jambi menyampaikan bahwa Tim Reserse Kriminal Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Taman Anggrek, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

“Tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka yaitu  JA (24), WS (21), dan DA (19) ditangkap di rumah mereka pada 9–10 September 2025,” ungkap Kabid Humas Polda Jambi.

Baca Juga :  Warga Aur Kenali Adukan Stockpile Batu Bara ke Pemkot Jambi

Dijelaskan, bahwa Kasus ini bermula ketika terjadi bentrokan massa aksi dengan aparat kepolisian di Kantor DPRD Provinsi Jambi. Dalam kericuhan tersebut, tersangka WS bersama sejumlah massa merusak pagar besi sepanjang 40 meter yang merupakan aset Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi.

“Setelah pagar patah, tersangka membawa potongan besi tersebut untuk kemudian dijual ke tempat rongsokan melalui rekannya. Akibat perbuatan ini, kerugian korban ditaksir mencapai Rp24 juta,” kata Mulia Prianto.

Baca Juga :  Wakapolsek Pakel Dikeroyok Pesilat, Polisi Tangkap 1 Pelaku

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat potongan pagar besi, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BH 4097 HS, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video aksi pencurian.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (al*)

Berita Terkait

Sindikat Ganjal ATM Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap
Wakapolsek Pakel Dikeroyok Pesilat, Polisi Tangkap 1 Pelaku
Suami Cemburu, Istri Tewas Dicekik di Kontrakan Kedoya Selatan
Deretan Medali Harumkan Nama SMA 1 Sungai Penuh dan Daerah di Ajang Bulu Tangkis
Bayi 1 Minggu Tewas Dibanting Pria Mabuk di HST, Kalsel
Penipuan Berkedok Bisnis Pakaian, Korban Rugi Ratusan Juta
Korupsi Tambang Bengkulu Rp500 Miliar, Kejati Sita 41 Alat Berat
WamenPANRB Sambangi Polda Jambi: Memperkuat Kepercayaan Publik Terhadap Polri

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 10:10 WIB

Sindikat Ganjal ATM Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap

Rabu, 24 September 2025 - 18:10 WIB

Wakapolsek Pakel Dikeroyok Pesilat, Polisi Tangkap 1 Pelaku

Rabu, 24 September 2025 - 17:10 WIB

Suami Cemburu, Istri Tewas Dicekik di Kontrakan Kedoya Selatan

Selasa, 23 September 2025 - 06:53 WIB

Deretan Medali Harumkan Nama SMA 1 Sungai Penuh dan Daerah di Ajang Bulu Tangkis

Selasa, 23 September 2025 - 02:10 WIB

Bayi 1 Minggu Tewas Dibanting Pria Mabuk di HST, Kalsel

Berita Terbaru

Andre Rosiade Tegaskan UU Nomor 1 Tahun 2025 Bukan Lindungi Direksi BUMN Korupsi: Kalau Maling, Tangkap! Sumber : istimewa - antaranews

Nasional

Andre Rosiade: Kalau Maling di BUMN, Tangkap Saja!

Jumat, 26 Sep 2025 - 07:10 WIB

Hal ini disampaikan Kapoksi Pengawasan Pupuk Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Henry Y Rahman, saat diskusi publik di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan

Pertanian

Kementan Naikkan Margin Distributor dan Pengecer Pupuk

Jumat, 26 Sep 2025 - 06:10 WIB

Konferensi Pers Pengungkapan perkara tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang, Jakarta, Kamis (25/09/2025). Sumber : tvOnenew.s.com/Taufik

Nasional

Dana Rp204 Miliar Hilang dalam Sekejap, Pemilik S Terungkap

Jumat, 26 Sep 2025 - 05:10 WIB

Kepala BPOM: Keselamatan Pasien Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban! Sumber : tvOnenews - Abdul Gani Siregar

Kesehatan

BPOM: Keselamatan Pasien Kewajiban, Bukan Pilihan

Jumat, 26 Sep 2025 - 04:10 WIB