Jambi, albrita.com —Polda Jambi mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang di era teknologi. Pelaku memanfaatkan beragam cara seperti telepon, SMS, email, dan media sosial untuk menipu korban demi memperoleh keuntungan ilegal.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Slamet Widodo, S.I.K. menegaskan bahwa masyarakat perlu berhati-hati saat membagikan data pribadi, termasuk nomor rekening, kode OTP, dan password. Ia menjelaskan, pelaku kini semakin cerdas memanfaatkan celah psikologis korban. “Jangan mudah percaya dengan pesan atau panggilan yang mengatasnamakan lembaga resmi,” tegasnya.
Pelaku penipuan sering menggunakan modus phishing dengan berpura-pura sebagai pihak resmi untuk meminta data sensitif korban. Mereka juga menjalankan modus pharming dengan mengarahkan korban ke situs web palsu guna mencuri informasi pribadi.
Selain itu, pelaku kerap menerapkan social engineering untuk memanipulasi psikologis korban agar menyerahkan data penting tanpa sadar. Modus sniffing pun marak terjadi ketika seseorang menggunakan Wi-Fi publik untuk bertransaksi, sehingga pelaku bisa menyadap data yang dikirim.
Polda Jambi juga memperingatkan masyarakat tentang money mule, yaitu modus ketika pelaku meminta korban menerima transfer uang lalu mengirimkannya kembali ke rekening lain dengan iming-iming hadiah palsu.
Melalui edukasi dan sosialisasi ini, Polda Jambi terus mendorong masyarakat agar bijak dalam beraktivitas digital dan tidak mudah terjebak dalam berbagai bentuk kejahatan siber. (al*)