Pekalongan, albrita.com – Polda Jawa Tengah menahan Bripka Alexander Undi Karisma dan Aipda Fachrurohim dari Polres Pekalongan karena menipu dengan modus calo Taruna Akpol. Polda akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri untuk menentukan sanksi mereka.
“Kami menetapkan kedua anggota polisi sebagai terduga pelanggaran dan menahan mereka selama 30 hari untuk persiapan sidang kode etik,” ujar Kombes Pol Artanto, Jumat (24/10).
Para pelaku menipu seorang pengusaha berinisial DP di Kabupaten Pekalongan. Mereka menjanjikan anak DP bisa masuk Taruna Akpol dengan biaya Rp 3,5 miliar. DP membayar Rp 2,6 miliar, tetapi anaknya gagal pada seleksi tahap pertama.
Polda menyidik kasus ini melalui Ditreskrimum dan memproses seluruh bukti yang mereka kumpulkan untuk melengkapi berkas perkara.
Artanto menegaskan, seluruh anggota Polri harus menjalankan tugas dengan profesional dan mematuhi aturan. “Siapa pun yang melanggar, akan kami beri sanksi tegas,” tegasnya.
Selain kedua anggota polisi, Polda juga menahan dua warga sipil berinisial SAP alias Agung dan Joko karena ikut menipu DP. (WF*)









