Polda Metro Periksa Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan ledakan di SMAN 72 Jakarta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Kabid Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan ledakan di SMAN 72 Jakarta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Jakarta, albrita.com – Polda Metro Jaya akan memeriksa Roy Suryo, Dr. Tifa Tifauziah, dan Rismon Hasiholan Sianipar pada Kamis, 13 November 2025. Ketiganya berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan jadwal pemeriksaan itu. Ia mengatakan penyidik sudah mengirim surat panggilan resmi.
“Benar, pemeriksaan mereka berlangsung Kamis depan,” ujar Budi, Senin (10/11).

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Polisi membagi mereka menjadi dua klaster sesuai peran masing-masing.
Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Tifa Tifauziah, dan Rismon Hasiholan Sianipar.

Baca Juga :  Mantan Danpaspampres Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko Tutup Usia, Sosok Teladan di TNI AU

Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis KUHP dan Undang-Undang ITE. Hukuman yang mereka hadapi mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Timor Leste Resmi Jadi Anggota ke-11 ASEAN di KTT Malaysia

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, polisi membagi klaster berdasarkan peran dalam penyebaran informasi di media sosial.
“Penyidik menerapkan pasal berlapis KUHP dan UU ITE untuk tersangka di klaster kedua,” kata Asep, Jumat (7/11).

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dr. Tifa memamerkan buku Jokowi’s White Paper di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Polisi menyita buku itu karena memuat tudingan yang menyerang kehormatan Presiden Jokowi. (MDA*)

Berita Terkait

Harmani Dihukum 14 Tahun Penjara Usai Tusuk Sepupu Istri di Wakatobi
Motif Ekonomi di Balik Penculikan Bilqis, Polisi Tangkap Empat Pelaku
Salah Jalan, Bapak dan Anak Kompak Edarkan Narkoba Akhirnya Ditangkap Polisi
Adik Bupati Ponorogo Ikut Terjaring OTT KPK dalam Dugaan Kasus Korupsi
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
Anggota Polri Kreator Konten di Palu Diduga Gelapkan 12 Mobil Rental
KPK Tangkap Bupati Ponorogo OTT Dugaan Suap
Anggota DPRD Sinjai Positif Amphetamin, Polisi Dalami Dugaan Narkoba

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 10:33 WIB

Harmani Dihukum 14 Tahun Penjara Usai Tusuk Sepupu Istri di Wakatobi

Senin, 10 November 2025 - 10:05 WIB

Motif Ekonomi di Balik Penculikan Bilqis, Polisi Tangkap Empat Pelaku

Sabtu, 8 November 2025 - 12:42 WIB

Salah Jalan, Bapak dan Anak Kompak Edarkan Narkoba Akhirnya Ditangkap Polisi

Sabtu, 8 November 2025 - 09:33 WIB

Adik Bupati Ponorogo Ikut Terjaring OTT KPK dalam Dugaan Kasus Korupsi

Sabtu, 8 November 2025 - 08:33 WIB

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

Berita Terbaru