Jakarta, albrita.com – Polda Metro Jaya akan memeriksa Roy Suryo, Dr. Tifa Tifauziah, dan Rismon Hasiholan Sianipar pada Kamis, 13 November 2025. Ketiganya berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan jadwal pemeriksaan itu. Ia mengatakan penyidik sudah mengirim surat panggilan resmi.
“Benar, pemeriksaan mereka berlangsung Kamis depan,” ujar Budi, Senin (10/11).
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Polisi membagi mereka menjadi dua klaster sesuai peran masing-masing.
Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Tifa Tifauziah, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis KUHP dan Undang-Undang ITE. Hukuman yang mereka hadapi mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, polisi membagi klaster berdasarkan peran dalam penyebaran informasi di media sosial.
“Penyidik menerapkan pasal berlapis KUHP dan UU ITE untuk tersangka di klaster kedua,” kata Asep, Jumat (7/11).
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dr. Tifa memamerkan buku Jokowi’s White Paper di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Polisi menyita buku itu karena memuat tudingan yang menyerang kehormatan Presiden Jokowi. (MDA*)









