Medan, albrita.com – Polda Sumatera Utara menangkap empat pelaku penipuan terhadap Rahmat Shah, ayah Raline Shah, Rabu (15/10/2025).
Kombes Doni Satria Sembiring menjelaskan, pelaku memakai foto dan suara Raline untuk menipu korban. Mereka meminta uang bertahap hingga total Rp 254 juta.
“Pelaku minta Rp 24 juta, Rp 42 juta, Rp 88 juta, hingga Rp 100 juta. Korban percaya itu anaknya,” kata Doni.
Dua pelaku, Muhammad Syarifuddin Lubis dan Rizal, merupakan narapidana kasus narkotika di Lapas Kelas I Medan.
Polda Sumut menjerat keempat pelaku dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 UU ITE dan Pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Polisi berhasil menghentikan aksi pelaku setelah menerima laporan Rahmat Shah. (MDA*)