Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Kedoya Utara, Selamatkan 10 Ribu Orang

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pil ekstasi. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Ilustrasi pil ekstasi. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Jakarta, albrita.comPolisi menggerebek pabrik ekstasi rumahan di Kedoya Utara, Jakarta Barat, Selasa (21/10). Mereka menemukan bahan baku cukup untuk 80 ribu butir ekstasi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan, sebagai hasil penyelidikan jaringan narkoba di Jakarta, timnya berhasil mengungkap kasus ini.

Awalnya, polisi menangkap kurir IS (39) pada 12 Oktober di Jalan Mangga Besar XIII, Sawah Besar. IS hendak mengirim bahan baku MDMA ke PR di Pesing, Kebon Jeruk. Kemudian, tim menelusuri rute pengiriman dan menemukan lokasi produksi di Kedoya Utara.

Di rumah itu, polisi menemukan enam orang membuat pil ekstasi. PM (35) memimpin produksi, TM (35) mengendalikan proses, MAF (31) mencampur bahan, MAN (33) menyiapkan mesin dan mengemas, MA (32) menghitung dan mengemas, sementara AA (26) membantu pengemasan.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Dua Siswa SMP di Grobogan Jadi Tersangka Kematian Teman Sekelas

Polisi menyita 3.232 butir ekstasi seberat 1,7 kg, adonan 4,1 kg, serta 30–40 kg bahan pencampur. Selain itu, tim menyita dua mesin pencetak, satu mesin pencampur, timbangan digital, wadah aluminium, alkohol, plastik bening, dan delapan ponsel.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menyebut, sebagian pelaku residivis dan pemain lama narkoba. Mereka baru menyewa rumah dan menyiapkan peralatan produksi selama satu minggu.

Baca Juga :  Polda Jateng Tangkap Dua Polisi Pelaku Penipuan Taruna Akpol

Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Mohammad Rasid menambahkan, para pelaku membeli bahan baku lewat daring. Mereka belajar teknik produksi melalui media sosial. Mesin bisa mencetak hingga 5.000 butir per jam, namun mereka baru menghasilkan sekitar 3.000 butir karena kualitas belum siap edar.

Polisi menilai penggerebekan ini menyelamatkan sekitar 10 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, polisi menjerat pelaku berdasarkan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal mati atau seumur hidup. (MDA*)

Berita Terkait

Polda Jateng Tangkap Dua Polisi Pelaku Penipuan Taruna Akpol
Jaksa Beberkan Alasan Sita Aset Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah
Warga Hajar Dua Begal di Tambora Usai Tembak Ibu-Ibu, Polisi Amankan Senjata Rakitan
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kades Muara Emat Terseret Kasus SPJ Fiktif, Kejari Sungai Penuh Tahan Jasman
Marcella Santoso Didakwa Suap Hakim dan Halangi Kasus Korupsi CPO
Polres Kerinci Umumkan Pelajar A.B sebagai Pelaku Kekerasan Anak, Kasus Terungkap di Sungai Penuh
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Kasus Korupsi Gas

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 02:10 WIB

Polda Jateng Tangkap Dua Polisi Pelaku Penipuan Taruna Akpol

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:03 WIB

Jaksa Beberkan Alasan Sita Aset Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Warga Hajar Dua Begal di Tambora Usai Tembak Ibu-Ibu, Polisi Amankan Senjata Rakitan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 23:33 WIB

KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:33 WIB

Kades Muara Emat Terseret Kasus SPJ Fiktif, Kejari Sungai Penuh Tahan Jasman

Berita Terbaru

Petugas evakuasi mayat pria terlilit jaket di Sungai Gempol, Indramayu. Foto: Dok. Istimewa

Daerah

Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Gempol, Indramayu

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:33 WIB