Jakarta, albrita.com – Polisi menggerebek pabrik ekstasi rumahan di Kedoya Utara, Jakarta Barat, Selasa (21/10). Mereka menemukan bahan baku cukup untuk 80 ribu butir ekstasi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan, sebagai hasil penyelidikan jaringan narkoba di Jakarta, timnya berhasil mengungkap kasus ini.
Awalnya, polisi menangkap kurir IS (39) pada 12 Oktober di Jalan Mangga Besar XIII, Sawah Besar. IS hendak mengirim bahan baku MDMA ke PR di Pesing, Kebon Jeruk. Kemudian, tim menelusuri rute pengiriman dan menemukan lokasi produksi di Kedoya Utara.
Di rumah itu, polisi menemukan enam orang membuat pil ekstasi. PM (35) memimpin produksi, TM (35) mengendalikan proses, MAF (31) mencampur bahan, MAN (33) menyiapkan mesin dan mengemas, MA (32) menghitung dan mengemas, sementara AA (26) membantu pengemasan.
Polisi menyita 3.232 butir ekstasi seberat 1,7 kg, adonan 4,1 kg, serta 30–40 kg bahan pencampur. Selain itu, tim menyita dua mesin pencetak, satu mesin pencampur, timbangan digital, wadah aluminium, alkohol, plastik bening, dan delapan ponsel.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menyebut, sebagian pelaku residivis dan pemain lama narkoba. Mereka baru menyewa rumah dan menyiapkan peralatan produksi selama satu minggu.
Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Mohammad Rasid menambahkan, para pelaku membeli bahan baku lewat daring. Mereka belajar teknik produksi melalui media sosial. Mesin bisa mencetak hingga 5.000 butir per jam, namun mereka baru menghasilkan sekitar 3.000 butir karena kualitas belum siap edar.
Polisi menilai penggerebekan ini menyelamatkan sekitar 10 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, polisi menjerat pelaku berdasarkan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal mati atau seumur hidup. (MDA*)









