Manado, albrita.com — Polisi menggagalkan produksi dan pengemasan minuman keras tradisional jenis cap tikus di rumah seorang pria berinisial F di Kelurahan Sindulang Satu, Kecamatan Tuminting.
Personel Polsek Tuminting menemukan 227 kardus air mineral berisi botol ukuran 600 ml berisi cap tikus. Petugas menghitung total volume minuman keras itu sekitar 3.178 liter.
Kapolsek Tuminting, Iptu Victorrico Andriadhi Hartono, mengatakan penggerebekan berlangsung pada Rabu malam (8/10) sekitar pukul 20.00 Wita. Ia menegaskan F mengendalikan dan memiliki seluruh produksi cap tikus tersebut.
Polisi memeriksa S.W. (30), warga Kairagi, setelah menemukan keterlibatannya dalam pengemasan. S.W. mengaku menerima telepon dari pria berinisial E yang memintanya mengemas cap tikus ke dalam kardus air mineral. Ia kemudian mengajak dua rekannya, P.S. dan S.K., untuk membantu di rumah F.
Ketiganya mengemas cap tikus dalam tiga tahap, yaitu 20 September, 25 September, dan 8 Oktober 2025, tepat saat polisi menggerebek lokasi.
Iptu Victorrico menjelaskan bahwa F berencana mengirim ribuan liter cap tikus itu ke Kepulauan Talaud untuk dijual.
“Petugas sudah mengamankan seluruh barang bukti di Mapolsek Tuminting dan terus memeriksa saksi serta pemilik rumah untuk memperluas penyelidikan,” ujar Victorrico. (YS*)