Tangerang, albrita.com – Polisi menangkap pencuri sepeda motor IFM di Neglasari, Kota Tangerang. IFM mencuri motor dengan modus test drive saat proses jual beli.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan pihaknya menerima dua laporan polisi terkait aksi IFM. Edinur melaporkan kejadian pada 27 Juni 2025, dan Firmansyah pada 11 Oktober 2025. Kedua korban mengalami kerugian karena IFM tidak mengembalikan motor.
“IFM mencoba motor korban, tetapi tidak mengembalikannya,” ujar Imron, Kamis (16/10/2025).
Edinur rugi Rp 37 juta akibat Vespa yang dicuri. Firmansyah kehilangan Honda PCX senilai Rp 23 juta.
Polisi menangkap IFM pada Senin (13/10) malam di Desa Gempol Sari, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, pukul 21.00 WIB. IFM mengaku menjual motor curian kepada seseorang berinisial R di BSD Tangsel. Polisi kini mengejar R.
“Kami berkomitmen memberantas kriminalitas di wilayah ini dan memastikan IFM menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tegas Imron. (WF*)









