Jakarta, albrita.com – Polisi menangkap tiga pemuda yang hendak tawuran di kawasan Sunter Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (26/10) dini hari. Polisi menyita dua bilah celurit dan satu petasan yang rencananya akan dipakai untuk bentrok.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di depan RS Mitra Keluarga Kemayoran. Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat langsung bergerak setelah warga melaporkan sekelompok pemuda yang berkumpul dan bersiap bertindak.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa timnya berhasil mencegah tawuran yang berpotensi menimbulkan korban jiwa. “Kami menangkap tiga pemuda yang membawa senjata tajam dan petasan,” ujarnya, Senin (27/10).
Polisi mengidentifikasi ketiga pelaku berinisial GSA (23), MA (25), dan MFF (19). Mereka kini menjalani pemeriksaan di Polsek Kemayoran. Polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Susatyo mengimbau orang tua agar mengawasi anak-anak, terutama di malam hari, serta mengarahkan mereka ke kegiatan positif seperti olahraga, seni, atau kegiatan sosial.
Kasat Samapta Polres Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menambahkan polisi menangkap ketiga pemuda saat mereka masih bersiap melakukan tawuran. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang mereka gunakan untuk koordinasi.
William menegaskan bahwa polisi akan terus meningkatkan patroli di jam-jam rawan agar wilayah Jakarta Pusat tetap aman. (YS*)









