Sungai Penuh, albrita.com – Sat Reskrim Polres Kerinci menaikkan kasus kekerasan terhadap anak ke tahap penyidikan. Warga melaporkan MZ (15), pelajar SMA dari Desa Simpang Tiga Rawang, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, mengalami kekerasan pada 15 Oktober 2025.
Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kerinci menggelar perkara pada Senin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB. Mereka menemukan cukup alat bukti dan langsung meningkatkan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/–*/X/RES.1.6/2025, tanggal 20 Oktober 2025.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan mengatakan, penyidik akan memeriksa saksi tambahan, termasuk pemilik kafe lokasi kejadian dan rekan-rekan terlapor. Mereka juga akan memeriksa korban, melakukan olah TKP lanjutan, dan meminta visum dari RSUP M. Djamil Padang.
“Penyidik akan menetapkan anak sebagai pelaku sesuai prosedur penanganan anak di bawah umur. Kami pastikan proses ini profesional, transparan, sambil melindungi hak anak dan menegakkan keadilan bagi semua pihak,” ujar AKP Very.
Publik memperhatikan kasus ini karena pelaku menyerang korban hingga menancapkan kunci motor di kepala. Polres Kerinci menegaskan mereka akan menuntaskan kasus ini dengan langkah hukum tegas. (AW*)









