Sungai Penuh, albrita.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci resmi menetapkan Fahrudin, S.Pd, Anggota DPRD Kota Sungai Penuh periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka kasus pengrusakan bollard atau pembatas jalan di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.
Penyidik menetapkan status tersebut setelah menggelar gelar perkara pada Jumat, 31 Oktober 2025. Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., memimpin langsung gelar perkara dan memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan berdasarkan bukti dan fakta hukum yang sah.
AKP Very menegaskan bahwa penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengrusakan. Ia menyebut tindakan Fahrudin memenuhi unsur pidana karena secara sengaja merusak fasilitas umum.
“Kami menjalankan penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Setiap tahapan kami dasarkan pada fakta, bukan asumsi,” ujar AKP Very dalam keterangan resmi, Jumat (31/10/2025).
Selama proses penyidikan, tim Satreskrim Polres Kerinci memeriksa 14 orang saksi, termasuk saksi mata dan pihak yang mengetahui kejadian. Polisi juga menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Andi Najemi, S.H., M.H., untuk memberi pendapat hukum tentang unsur pidana dalam kasus ini.
Selain itu, penyidik menyita 10 bollard yang rusak dan satu mesin gerinda yang digunakan untuk memotong pembatas jalan. Penyidik menjadikan barang-barang itu sebagai alat bukti yang memperkuat konstruksi hukum perkara.
AKP Very menjelaskan, penyidik menempuh seluruh prosedur hukum, mulai dari pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, hingga analisis ahli. Ia memastikan bahwa hasil pemeriksaan memberikan cukup bukti untuk menaikkan status Fahrudin dari saksi menjadi tersangka.
“Kami bekerja berdasarkan asas keadilan dan kepastian hukum. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Kami menjaga marwah penegakan hukum di wilayah Polres Kerinci,” tegas AKP Very.
Setelah menetapkan tersangka, Polres Kerinci menjadwalkan pemanggilan Fahrudin untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga menyusun dan melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Langkah penyidik ini memperlihatkan komitmen Polres Kerinci menegakkan hukum tanpa pandang bulu. AKP Very menegaskan bahwa jabatan politik atau status sosial tidak dapat menghalangi proses hukum.
“Kami tidak menargetkan individu. Kami menegakkan hukum secara objektif. Siapa pun yang melanggar akan kami proses sesuai aturan,” tegasnya lagi.
Kasus pengrusakan bollard di depan Gedung Nasional Sungai Penuh menarik perhatian publik sejak awal. Warga merekam aksi itu dan menyebarkannya di media sosial. Dalam video, beberapa orang tampak memotong pembatas jalan yang baru dipasang oleh Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh.
Masyarakat kemudian mempertanyakan alasan perusakan karena bollard berfungsi mengatur lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan di kawasan ramai. Banyak pihak menilai tindakan itu mencoreng citra lembaga legislatif dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat.
Polres Kerinci bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Hingga kini, penyidik menelusuri motif Fahrudin. Polisi mendalami apakah perusakan itu muncul karena kepentingan pribadi, tekanan politik, atau kesalahpahaman terhadap kebijakan penataan kawasan publik yang dijalankan pemerintah daerah.
AKP Very menegaskan bahwa penyidik menyelesaikan berkas perkara secepatnya agar proses pelimpahan ke kejaksaan berjalan lancar. Ia juga meminta masyarakat untuk mempercayai aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara secara objektif dan transparan.
“Kami menjaga integritas penyidikan dan menolak segala bentuk tekanan. Polres Kerinci tidak akan menoleransi tindakan yang merugikan kepentingan publik,” kata AKP Very.
Penetapan Fahrudin sebagai tersangka menjadi peringatan tegas bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan wewenang atau merusak fasilitas umum. Polres Kerinci menegaskan bahwa hukum berlaku sama bagi setiap warga negara, tanpa melihat jabatan, status sosial, atau afiliasi politik.
Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan kepolisian dan kejaksaan dalam membawa kasus ini ke pengadilan. Proses hukum yang terbuka, cepat, dan akuntabel diharapkan menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Kerinci berjalan tegas dan adil tanpa kompromi. (al*)









