Polres Padang Panjang Tangkap Dua Terduga Kasus Narkotika Jenis Ganja di Koto Baru

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Panjang, albrita.comJajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering di wilayah hukumnya.

Penangkapan dilakukan di kawasan Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Senin malam, 25 Agustus 2025.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri,  Rabu (27/8) mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas mencurigai dua orang pria yang kemudian langsung diamankan pada pukul 21.00 WIB,” kata Ardi Nefri.

Baca Juga :  Prabowo Copot Noel dari Jabatan Wamenaker

Kedua terduga  yang diamankan yakni RS (33), wiraswasta, dan GS (29), pelajar/mahasiswa. Keduanya tercatat sebagai warga Jorong Pincuran Baru, Nagari Sungai Pua, Kabupaten Agam.

Penangkapan dilakukan di Koto Baru, Kecamatan X Koto, dan disaksikan  dua warga setempat termasuk Kepala Jorong..

Barang bukti yang diamankan berupa:

2 (dua) paket sedang ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna cokelat

1 (satu) unit handphone merek Oppo

1 (satu) lembar STNK atas nama Adek Saputra

1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki tipe LX150K warna biru

1 (satu) kunci motor

1 (satu) jaket warna hitam kombinasi merah-kuning merek Salviohexia

Baca Juga :  Polisi Tangkap 3 Pemuda Bawa Celurit dan Petasan Hendak Tawuran di Sunter Kemayoran

Kasat Resnarkoba menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat setelah menerima laporan masyarakat pada pukul 18.30 WIB.

Setelah pengintaian intensif, kedua pelaku ditemukan dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

“Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti  diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran ganja di wilayah tersebut. (syam)

Berita Terkait

Dua Mahasiswa Polindra Tewas Saat Rafting di Sungai Cimanuk, Indramayu
Harmani Dihukum 14 Tahun Penjara Usai Tusuk Sepupu Istri di Wakatobi
Motif Ekonomi di Balik Penculikan Bilqis, Polisi Tangkap Empat Pelaku
Polda Metro Periksa Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi
Petugas Keamanan Tewas Ditembak Komplotan Pencuri Motor di Cakung
Salah Jalan, Bapak dan Anak Kompak Edarkan Narkoba Akhirnya Ditangkap Polisi
Kebakaran Hanguskan Rumah di Jelambar Baru, 19 Unit Damkar Dikerahkan
Adik Bupati Ponorogo Ikut Terjaring OTT KPK dalam Dugaan Kasus Korupsi

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 11:33 WIB

Dua Mahasiswa Polindra Tewas Saat Rafting di Sungai Cimanuk, Indramayu

Senin, 10 November 2025 - 10:33 WIB

Harmani Dihukum 14 Tahun Penjara Usai Tusuk Sepupu Istri di Wakatobi

Senin, 10 November 2025 - 10:05 WIB

Motif Ekonomi di Balik Penculikan Bilqis, Polisi Tangkap Empat Pelaku

Senin, 10 November 2025 - 09:33 WIB

Polda Metro Periksa Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi

Minggu, 9 November 2025 - 01:10 WIB

Petugas Keamanan Tewas Ditembak Komplotan Pencuri Motor di Cakung

Berita Terbaru