Padang Panjang, albrita.com — Jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering di wilayah hukumnya.
Penangkapan dilakukan di kawasan Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Senin malam, 25 Agustus 2025.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri, Rabu (27/8) mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas mencurigai dua orang pria yang kemudian langsung diamankan pada pukul 21.00 WIB,” kata Ardi Nefri.
Kedua terduga yang diamankan yakni RS (33), wiraswasta, dan GS (29), pelajar/mahasiswa. Keduanya tercatat sebagai warga Jorong Pincuran Baru, Nagari Sungai Pua, Kabupaten Agam.
Penangkapan dilakukan di Koto Baru, Kecamatan X Koto, dan disaksikan dua warga setempat termasuk Kepala Jorong..
Barang bukti yang diamankan berupa:
2 (dua) paket sedang ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna cokelat
1 (satu) unit handphone merek Oppo
1 (satu) lembar STNK atas nama Adek Saputra
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki tipe LX150K warna biru
1 (satu) kunci motor
1 (satu) jaket warna hitam kombinasi merah-kuning merek Salviohexia
Kasat Resnarkoba menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat setelah menerima laporan masyarakat pada pukul 18.30 WIB.
Setelah pengintaian intensif, kedua pelaku ditemukan dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran ganja di wilayah tersebut. (syam)